DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
Ketua DPR RI Puan Maharani. (tangkap layar / ist)
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 21 April 2026.
  • UU ini memperluas subjek perlindungan, memperkuat independensi LPSK, serta menetapkan dana abadi untuk kompensasi pemulihan korban kejahatan.
  • Pengesahan yang dilakukan di Kompleks Parlemen Jakarta ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana melalui regulasi yang lebih progresif.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, yang juga menandai penutupan masa persidangan keempat tahun sidang 2025-2026.

Momentum ini diawali dengan apresiasi khusus kepada kaum perempuan Indonesia.

"Karena pada hari ini juga adalah Hari Kartini, khusus kita memberikan applause untuk Ibu Ketua dan para Kartini-Kartini Indonesia yang luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan laporan hasil pembahasan.

Andreas menjelaskan, bahwa RUU PSDK merupakan usul inisiatif Komisi XIII yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026.

Pembahasan dilakukan secara intensif bersama jajaran pemerintah, termasuk mendalami skema kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi.

Dalam laporannya, Andreas membeberkan bahwa UU PSDK yang terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal ini memuat sejumlah pembaruan progresif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sedikitnya ada lima poin penting yang menjadi sorotan utama:

  • Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, melainkan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang mendapatkan ancaman.
  • Independensi LPSK: Memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta memungkinkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
  • Kompensasi bagi Korban: Negara memberikan ganti rugi (kompensasi) jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diberikan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual.
  • Dana Abadi Korban: Pembentukan dana khusus yang disediakan untuk membiayai kompensasi serta proses pemulihan korban.
  • Satuan Tugas Khusus: LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas Khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif di lapangan.

"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang," tegas Andreas.

Usai mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan dan fraksi yang hadir.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (23/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:21 WIB

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:07 WIB

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:06 WIB

12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial

12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB