- DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
- Regulasi ini disusun melalui partisipasi publik luas untuk menjamin harkat, martabat, dan hak dasar pekerja rumah tangga.
- UU ini mengatur sistem perekrutan, perlindungan hak jaminan sosial, serta pendidikan vokasi bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia.
"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," tambah Dasco.