- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru oleh pemerintah.
- Tahapan Pemilu tetap berjalan normal menggunakan undang-undang lama meskipun proses penyusunan regulasi baru saat ini masih berlangsung.
- DPR tengah menyusun regulasi komprehensif agar meminimalisir gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi serta mengakomodasi aspirasi partai politik.
"Sebenarnya bukan batal, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal tapi rapat pimpinan bersama kapoksi. Karena kita lihat belum waktunya rapat internal, karena yang dibuat itu baru semacam paper ya," ujar Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan, bahwa materi yang ada saat ini masih berupa pengayaan materi muatan.
Komisi II masih menggodok poin-poin apa saja yang perlu diubah, menyesuaikan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Ia menjelaskan, bahwa secara prosedur, sebuah rapat internal Komisi yang melibatkan seluruh anggota baru bisa dilakukan jika sudah tersedia dokumen hukum yang konkret.
"Mestinya kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya. Tapi ini belum. Karena belum, ya tadi itu, belum pas saja (untuk di-florkan)," tegas.
Menurutnya, naskah akademik dan draf RUU tersebut kini sedang dimatangkan oleh BKD atas perintah Komisi II.
Jika draf tersebut sudah mendekati sempurna, barulah Komisi II akan membawanya ke rapat internal untuk kemudian dibentuk Panitia Kerja (Panja).
Meskipun dokumen resmi belum tersedia, Zulfikar menyatakan adanya harapan agar penyusunan RUU Pemilu ini bisa segera rampung dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tahun ini.
Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2029, khususnya rekrutmen penyelenggara pemilu, sudah akan dimulai pada akhir tahun.