- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru oleh pemerintah.
- Tahapan Pemilu tetap berjalan normal menggunakan undang-undang lama meskipun proses penyusunan regulasi baru saat ini masih berlangsung.
- DPR tengah menyusun regulasi komprehensif agar meminimalisir gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi serta mengakomodasi aspirasi partai politik.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama.
Dasco merespons adanya kekhawatiran terkait waktu tahapan pemilu yang semakin mendesak sehingga muncul usulan agar RUU tersebut diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah agar lebih cepat selesai.
"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa DPR saat ini tengah berupaya merumuskan regulasi pemilu yang lebih stabil dan komprehensif.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya celah hukum yang sering kali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa kekinian pihaknya sedang meminta seluruh partai politik, baik yang duduk di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap draf yang ada.
Hal ini dilakukan agar undang-undang yang baru nantinya benar-benar merepresentasikan kebutuhan semua pihak.
"Jangan diburu-buru. Karena kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru," imbuhnya.
Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU ini agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan atau ketidakpastian hukum di kemudian hari akibat putusan MK yang bersifat dinamis.
"Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih dalam tahap awal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyebutkan, hingga kini belum ada naskah akademik maupun draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang siap untuk dipaparkan secara luas.
Hal ini menjadi alasan mengapa rapat yang sedianya diagendakan bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) beberapa waktu lalu tidak menjadi rapat internal anggota, melainkan hanya pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II dan Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi).
"Sebenarnya bukan batal, tapi atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal tapi rapat pimpinan bersama kapoksi. Karena kita lihat belum waktunya rapat internal, karena yang dibuat itu baru semacam paper ya," ujar Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan, bahwa materi yang ada saat ini masih berupa pengayaan materi muatan.
Komisi II masih menggodok poin-poin apa saja yang perlu diubah, menyesuaikan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Ia menjelaskan, bahwa secara prosedur, sebuah rapat internal Komisi yang melibatkan seluruh anggota baru bisa dilakukan jika sudah tersedia dokumen hukum yang konkret.
"Mestinya kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya. Tapi ini belum. Karena belum, ya tadi itu, belum pas saja (untuk di-florkan)," tegas.
Menurutnya, naskah akademik dan draf RUU tersebut kini sedang dimatangkan oleh BKD atas perintah Komisi II.
Jika draf tersebut sudah mendekati sempurna, barulah Komisi II akan membawanya ke rapat internal untuk kemudian dibentuk Panitia Kerja (Panja).
Meskipun dokumen resmi belum tersedia, Zulfikar menyatakan adanya harapan agar penyusunan RUU Pemilu ini bisa segera rampung dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tahun ini.
Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2029, khususnya rekrutmen penyelenggara pemilu, sudah akan dimulai pada akhir tahun.