- Meinita Fitriana Sari dari UPT PPPA DKI Jakarta menekankan pentingnya sistem terintegrasi untuk mencegah pelecehan di ruang publik.
- UPT PPPA menyediakan layanan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis komprehensif melalui kanal pengaduan serta pos bantuan strategis.
- Masyarakat diimbau menjadi pengamat aktif serta menghindari budaya menyalahkan korban guna mendukung rasa aman dan proses pemulihan.
Suara.com - Tenaga ahli psikologi klinis UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Meinita Fitriana Sari, menekankan pentingnya sistem yang terintegrasi dan peran aktif dalam menciptakan ruang publik yang aman dari pelecehan seksual.
Menurutnya, rasa aman adalah hak setiap pengguna transportasi umum maupun ruang publik.
Meinita menjelaskan, bahwa alasan utama korban pelecehan seksual seringkali ragu untuk melapor adalah karena adanya stigma negatif dari lingkungan sekitar.
“Mengapa klien kami tidak langsung melaporkan? Karena adanya penilaian itu sehingga menimbulkan ketakutan, kekhawatiran mereka untuk melawan dan melakukan pelaporan,” ujar Meinita, Selasa (21/4/2026).
Layanan Pendampingan Terintegrasi
UPT PPPA DKI Jakarta telah menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk memudahkan korban mendapatkan akses bantuan. Layanan ini tersebar di berbagai titik strategi agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami membuka sebanyak kanal artinya pengaduan pelaporan itu tidak hanya langsung ke kantor kami saja tapi kami juga punya 44 pos pengaduan, tapi juga punya Pos Sahabat Perempuan dan Anak di beberapa stasiun dan juga beberapa halte Transjakarta begitu ya maupun melalui 129,” jelas Meinita.
Meinita menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan bersifat menyeluruh, mencakup proses hukum hingga pemulihan psikologis.
Jika korban ingin menempuh perjalanan memilih jalur hukum, petugas akan mendampingi selama seluruh proses berjalan karena kondisi psikologis korban yang biasanya tidak stabil.
"Namun kalau misalnya kliennya atau korban itu sendiri memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum namun lebih ingin fokus pada proses pemulihan psikologis maka yang kami lakukan adalah menilai kondisi awal psikologisnya seperti apa lalu nantinya akan melakukan layanan lanjutan untuk pemulihan psikologis," ujarnya.
Selain itu, manajemen kasus juga mencakup rujukan ke layanan kesehatan jika diperlukan oleh korban.
Masyarakat sebagai 'Pengamat Aktif'
Lebih lanjut, Meinita mengajak masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan menjadi pengamat aktif. Hal ini penting terutama saat melihat korban mengalami reaksi "ngefreze" atau terdiam saat kejadian.
“Alangkah baik ketika mereka menjadi Pengamat atau yang mengobservasi hal tersebut mereka mempunyai sikap peduli yang pertama adalah membuat mereka merasa aman terlebih dahulu lalu memberikan pendampingan awal,” ungkapnya.
Menita juga menegaskan bahwa masyarakat harus berhenti memojokkan korban melalui budaya menyalahkan korban. Hal ini sering kali menjadi penghambat terbesar dalam proses pemulihan korban.