- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
- Regulasi ini mengakhiri kekosongan hukum selama 22 tahun guna memberikan perlindungan serta martabat bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
- UU PPRT mengintegrasikan prinsip industrialis dengan nilai kekeluargaan untuk melindungi pekerja di dalam maupun luar negeri secara setara.
Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).