- DPRD DKI menjadwalkan rapat paripurna usulan pergantian Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin pada 30 April 2026.
- Penetapan jadwal tersebut disepakati dalam rapat Badan Musyawarah agar dapat dihadiri langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
- Proses pergantian pimpinan legislatif ini selanjutnya memerlukan penerbitan surat keputusan resmi dari Kemendagri dalam waktu 20 hari kerja.
Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengonfirmasi jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna terkait usulan penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Penetapan jadwal merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar hari ini, Rabu (22/4/2026).
"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kami mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, yaitu adalah tanggal 30 April," ujar Wibi di Kompleks DPRD DKI Jakarta.
Penetapan jadwal tersebut telah memenuhi syarat sah persidangan karena dihadiri oleh jumlah anggota yang mencukupi dari seluruh perwakilan fraksi Kebon Sirih.
"Alhamdulillah kuorum, dan fraksi-fraksi juga menghadiri nanti akan di rapat paripurna," tutur Wibi.
Namun, proses penentuan tanggal rapat paripurna memang sempat diwarnai adu argumen dan diskusi yang cukup dinamis di internal legislatif.
Pihak DPRD DKI Jakarta menghendaki prosesi pergantian kursi kepemimpinan disaksikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung.
Mengingat orang nomor satu di Jakarta itu masih melakukan kunjungan ke luar negeri hingga 29 April 2026.
"Ya alhamdulillahnya, tanggal 30 Gubernur sudah kembali dari ibu kota dan akan hadir untuk membersamai pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera," jelas Wibi.
Sebagaimana diketahui, posisi Ketua DPRD DKI Jakarta merupakan jatah dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemenang pemilu di Jakarta.
DPP PKS sudah menetapkan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin ke Suhud Alynudin dari Komisi C.
Setelah agenda paripurna usulan penggantian rampung, masih ada tahapan administratif yang harus dilewati di tingkat pusat.
Sekretariat Dewan menyatakan bahwa surat keputusan resmi nantinya akan diterbitkan oleh kementerian terkait sebagai legitimasi akhir.
"Ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja," tutup Wibi.
DPRD DKI Jakarta kini tengah bersiap memastikan agar transisi kepemimpinan di kursi tertinggi legislatif ibu kota berjalan tanpa kendala.