- Pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT.
- Regulasi ini mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, serta hak cuti guna mengakhiri diskriminasi dan praktik eksploitatif di sektor domestik.
- Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kekerasan serta mengakui kontribusi ekonomi PRT yang selama ini terabaikan negara.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja domestik, dari aktivitas alamiah perempuan menjadi pekerjaan yang diakui secara hukum.
Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) berada di wilayah abu-abu hukum.
Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja. Mereka menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak mendapat perlindungan setara dengan sektor formal. UU PPRT memutus rantai panjang diskriminasi tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia.
Negara, kata dia, akhirnya mengakui keberadaan jutaan PRT yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan yang memadai.
“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Pengakuan ini tidak hanya bersifat simbolik. UU PPRT mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan. Untuk pertama kalinya, relasi antara pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.
Komnas Perempuan menilai, selama ini kerja domestik dilekatkan pada konstruksi budaya patriarki yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai tugas alami perempuan, bukan aktivitas ekonomi.
Akibatnya, praktik eksploitatif seperti jam kerja tanpa batas, upah rendah, hingga ketiadaan hari libur menjadi hal yang dinormalisasi.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan, UU ini menjadi upaya dekonstruksi terhadap pandangan tersebut.
“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi.
Komnas Perempuan mencatat bahwa ruang domestik selama ini kerap menjadi lokasi kekerasan yang tersembunyi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya status hukum yang jelas membuat korban sulit mengakses keadilan.
Dengan UU PPRT, negara tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mencoba membuka ruang domestik sebagai bagian dari wilayah yang dapat diawasi dan dilindungi secara hukum.
Pengesahan UU ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi PRT yang selama ini tidak terlihat, padahal menjadi penopang penting aktivitas rumah tangga dan produktivitas sektor lain.