Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik
Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. Kini DPR telah mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
baca 10 detik
  • Pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT.
  • Regulasi ini mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, serta hak cuti guna mengakhiri diskriminasi dan praktik eksploitatif di sektor domestik.
  • Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kekerasan serta mengakui kontribusi ekonomi PRT yang selama ini terabaikan negara.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja domestik, dari aktivitas alamiah perempuan menjadi pekerjaan yang diakui secara hukum.

Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) berada di wilayah abu-abu hukum.

Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja. Mereka menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak mendapat perlindungan setara dengan sektor formal. UU PPRT memutus rantai panjang diskriminasi tersebut.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia.

Negara, kata dia, akhirnya mengakui keberadaan jutaan PRT yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan yang memadai.

“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Pengakuan ini tidak hanya bersifat simbolik. UU PPRT mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan. Untuk pertama kalinya, relasi antara pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.

Komnas Perempuan menilai, selama ini kerja domestik dilekatkan pada konstruksi budaya patriarki yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai tugas alami perempuan, bukan aktivitas ekonomi.

Akibatnya, praktik eksploitatif seperti jam kerja tanpa batas, upah rendah, hingga ketiadaan hari libur menjadi hal yang dinormalisasi.

baca juga

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan, UU ini menjadi upaya dekonstruksi terhadap pandangan tersebut.

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi.

Komnas Perempuan mencatat bahwa ruang domestik selama ini kerap menjadi lokasi kekerasan yang tersembunyi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.

Minimnya pengawasan dan tidak adanya status hukum yang jelas membuat korban sulit mengakses keadilan.

Dengan UU PPRT, negara tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mencoba membuka ruang domestik sebagai bagian dari wilayah yang dapat diawasi dan dilindungi secara hukum.

Pengesahan UU ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi PRT yang selama ini tidak terlihat, padahal menjadi penopang penting aktivitas rumah tangga dan produktivitas sektor lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:09 WIB

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri

Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Mac & Cheese: Kisah Kocak Dua Makanan yang Menemukan Persahabatan

Mac & Cheese: Kisah Kocak Dua Makanan yang Menemukan Persahabatan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:47 WIB

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:37 WIB

×