Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang melakukan uji forensik digital terhadap video ceramah Jusuf Kalla guna meneliti indikasi manipulasi konten.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan kasus penghasutan oleh Ade Armando dan Abu Janda.
  • Pelapor menuding Ade dan Abu Janda menyebarkan potongan video tidak utuh sehingga memicu provokasi publik melalui media sosial.

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti video dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi yang menjerat Ade Armando serta Permadi Arya alias Abu Janda.

Fokus utama penyelidikan saat ini, menguji keaslian dan keutuhan potongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui laboratorium digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penelitian video dilakukan secara ilmiah oleh tenaga ahli untuk memastikan apakah terdapat manipulasi konten yang memicu kegaduhan publik tersebut.

"Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Selain uji laboratorium, pihak kepolisian juga tengah merampungkan berkas administrasi penyelidikan atau mindik.

Langkah selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan resmi.

"Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," jelas Budi.

Persoalan hukum ini bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan Nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ade Armando dan Abu Janda dituduh melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 243 KUHP terkait penyebaran informasi elektronik yang dianggap menyesatkan.

baca juga

Perwakilan pelapor, Paman Nurlette, meyakini potongan video ceramah JK yang diunggah Ade Armando dan Abu Janda di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook tidak ditampilkan secara utuh, sehingga memicu pandangan negatif.

"Kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," tegas Nurlette.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK

Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:43 WIB

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:44 WIB

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:18 WIB

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:08 WIB

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:05 WIB

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

×