- Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
- KPK mendalami peran Fuad Hasan Masyhur dalam upaya mengatur penyerapan kuota tambahan haji khusus melalui komunikasi dengan pejabat.
- KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah tersangka lain dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah mengaku mengenal Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Bukan nggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Meski begitu, Khalid menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai pembagian kuota haji antara pihaknya dengan Fuad Hasan Masyhur.
“Interaksi kalau masalah urusan-urusan seperti ini, tentu tidak ya,” katanya.
KPK sebelumnya mengungkapkan peran Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) pernah mengirimkan surat kepada Yaqut.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023.
"FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota penambahan," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu juga disebut berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk membahas penyerapan kuota tambahan.
Kemudian pada November 2023, Fuad bertemu dengan Yaqut untuk membahas penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Fuad disebut meminta kepada Yaqut agar bisa mengelola kuota haji khusus lebih dari 8 persen.
“Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,” ujar Asep.
Terkait upaya yang dilakukan Fuad tersebut, Asep mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya penerimaan tertentu atau tidak.
“Sejauh ini sedang kami dalami begitu ya, dari 2023 maupun 2024," tandas Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.