- Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
- Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di berbagai lokasi, meliputi wilayah Indonesia dan negara Mesir sejak tahun 2025.
- Tersangka sebelumnya pernah berjanji untuk bertaubat pada tahun 2021, namun kembali melakukan perbuatan menyimpang kepada para santrinya.
Namun, janji tersebut tampaknya hanya di lisan. Pada tahun 2025, para santri kembali mengadu bahwa mereka menjadi korban aksi serupa oleh sang ustadz.
Lintas Wilayah hingga ke Mesir
Skala kasus ini ternyata cukup luas. Dalam rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI, LPSK, dan keluarga korban pada 2 April 2026, terungkap bahwa aksi bejat ini dilakukan di berbagai lokasi, bahkan lintas negara.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa penyidik mengidentifikasi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” jelas Nurul Azizah singkat.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara tersangka SAM. (Antara)