- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi 36 bangunan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, pada Kamis, 23 April 2026.
- Eksekusi lahan seluas 12.542 meter persegi dilakukan karena bukti kepemilikan warga kalah kuat dibanding pemilik sah.
- Pemilik sah lahan, Neneng Rahardja, merelokasi 40 kepala keluarga terdampak untuk membangun pemukiman komersial di lokasi tersebut.
"Katanya sih mau dibangun perumahan," singkat Samsuri, menjelaskan rencana pembangunan di atas tanah yang baru dikosongkan tersebut.
Namun di tengah hamparan reruntuhan rumah warga, terdapat bangunan yayasan yatim piatu dan masjid yang tetap kokoh berdiri.
Kata Samsuri, dua bangunan tersebut sengaja tidak diratakan dengan tanah karena sang pemilik lahan sudah punya rencana lain.
"Yang saya tahu, nanti mau dihibahkan jadi fasos fasum. Ya dibiarkan lah, dikecualikan," pungkasnya.