- Peneliti Ikrar Nusa Bakti mengkritik fenomena remiliterisasi jabatan sipil yang menguat sejak era Presiden Jokowi hingga Prabowo.
- Ikrar menyoroti kemunduran reformasi TNI akibat revisi UU TNI serta pergeseran fungsi intelijen menjadi intelijen hitam.
- Lemahnya pengawasan DPR terhadap revisi regulasi militer berisiko membawa Indonesia kembali ke pola kekuasaan militer lama.
Suara.com - Peneliti politik dan militer, Ikrar Nusa Bakti, memberikan kritik tajam terhadap perjalanan reformasi TNI yang dinilainya kini tengah mengalami kemunduran.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikrar menyebut adanya tren "remiliterisasi" yang mulai menguat sejak era Joko Widodo (Jokowi) hingga berlanjut ke masa Presiden Prabowo Subianto.
Ikrar memulai analisisnya dengan membedah paradigma militer sejak era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, reformasi TNI di masa SBY merupakan "reformasi setengah hati". Meskipun militer tidak lagi menduduki jabatan politik secara langsung, pengaruh mereka tetap terasa melalui konsep peran bersama dengan kalangan sipil.
"Itu yang kalau pak Hasnan pernah bilang ke saya, itu paradigma setengah mati atau setengah hati. Jadi reformasi setengah hati," ujar Ikrar dalam diskusinya, Jumat (24/4/2026).
Ikrar mencatat bahwa pascareformasi 1998 hingga 2004, sempat ada kesadaran dari pimpinan TNI untuk membatasi diri agar tidak terjadi penguasaan berlebih atas politik Indonesia atau military overreach. Hal ini memicu lahirnya Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara dan UU TNI Tahun 2004.
Namun, momentum tersebut dinilai terhenti sebelum tuntas. Ikrar menyoroti bagaimana di era Jokowi, militer kembali merambah posisi-posisi sipil.
Ia mencontohkan penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat masih berstatus perwira aktif sebagai titik awal tren ini.
"Tiba-tiba ya di era Jokowi itu kemudian terjadi kembali remiliterisasi di posisi-posisi sipil. Dan Anda bisa lihat juga bagaimana Doni Monardo itu adalah militer pertama yang kemudian mendapatkan jabatan sebagai Kepala BNPB ya ketika dia masih menduduki tentara aktif, Letnan Jenderal," ujarnya.
Kritik terhadap Fungsi Intelijen dan 'Pasal Kudeta'
Selain soal jabatan sipil, Ikrar juga mengkhawatirkan arah revisi UU TNI dan kondisi intelijen saat ini. Ia mengingatkan kembali perdebatan masa lalu mengenai pasal yang memungkinkan Panglima TNI mengerahkan pasukan secara mandiri dan baru melaporkan ke Presiden 24 jam kemudian, sebuah pasal yang kala itu dijuluki "pasal kudeta".
Yang paling disoroti bagi Ikrar adalah pergeseran fungsi intelijen. Ia membedakan antara intelijen profesional yang bekerja cepat dan tepat (velox et exactus) dengan apa yang ia sebut sebagai "intelijen hitam".
"Kami dulu membedakan antara tugas dan fungsi dan juga peran dari militer dalam artian yang harusnya hanya mengambil informasi yang istilahnya itu velox et exactus. Jadi harus mengambil informasi dengan cepat, tepat. Itu kemudian berubah menjadi apa yang kami dulu sebut sebagai intelijen hitam," tegasnya.
Melemahnya Kontrol Parlemen
Lebih lanjut, Ikrar membandingkan peran parlemen di awal reformasi dengan kondisi saat ini. Jika pada periode 1998–2004 DPR dianggap sangat kuat dan membantu kelompok sipil dalam mendorong undang-undang yang membatasi kekuasaan militer, kini pengawasan tersebut dianggap memudar.
Persoalan revisi UU Peradilan Militer dan UU TNI yang kini tengah bergulir di DPR menjadi ujian krusial bagi demokrasi Indonesia. Menurut Ikrar, jika tidak dikawal, Indonesia berisiko terjebak kembali dalam pola kekuasaan militer lama yang dibungkus dengan kemasan baru.
Reporter: Tsabita Aulia