Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
Ilustrasi kebakaran sampah. (Freepik)
  • Kebakaran tumpukan sampah liar terjadi di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, selama dua hari sejak 23 April 2026.
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang spanduk peringatan berisi sanksi hukum terkait aktivitas pembakaran sampah bagi masyarakat.
  • Pelaku bernama Maruba Pangaribuan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembakaran dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Suara.com - Peristiwa kebakaran tumpukan sampah liar di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (23/4/2026) kemarin mendapat atensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Sadikin memberikan keterangan terkait dugaan awal pemicu munculnya si jago merah di lokasi itu.

"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun diduga bersumber dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di lokasi," ujar Dudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara pun sudah memasang spanduk peringatan di area lahan per hari ini.

Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai sanksi pembakaran sampah yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai pengingat bagi masyarakat.

Selain pemasangan atribut peringatan, otoritas terkait juga menindak seorang pria bernama Maruba Pangaribuan, yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.

Ia diminta menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi mengulangi perbuatan membakar sampah di wilayah Pegangsaan Dua.

Dalam dokumen pernyataan, yang bersangkutan juga wajib berkomitmen untuk tidak menerima sampah puing maupun tanah lagi dalam bentuk apa pun, dan dari siapa pun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DLH menegaskan, akan ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti pelaku pembakaran sampah apabila kesepakatan dilanggar di kemudian hari.

"Sesuai surat pernyataan, bahwa Bapak Maruba Pangaribuan siap bertanggungjawab apabila melanggar isi dari Surat Pernyataan, dan siap dibawa ke ranah hukum," pungkas Dudi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:36 WIB

Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban

Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:02 WIB

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Terkini

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:12 WIB

Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan

Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:05 WIB

Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya

Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:03 WIB