Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan. [Tangkapan layar]
  • Kementerian HAM mengecam dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
  • Pihak kementerian mendorong penegakan hukum transparan, pemberian kompensasi, serta perlindungan maksimal bagi korban oleh lembaga terkait.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memperketat pengawasan, perizinan, dan sertifikasi tenaga pengasuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta. Praktik pengikatan hingga penyekapan yang dilaporkan dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Munafrizal menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang secara tegas menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Dalam perspektif global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak melalui langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini, sekaligus mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Namun demikian, aspek perlindungan korban juga menjadi perhatian. Kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan maksimal bagi korban dan pihak terkait.

Selain itu, pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan.

Kementerian HAM menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem perizinan dan kontrol terhadap lembaga pengasuhan anak.

Untuk itu, pemerintah didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare serta memastikan pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar Munafrizal.

Kementerian HAM menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh lingkungan pengasuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Health | Senin, 27 April 2026 | 12:52 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB