Suara.com - Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, tidak hanya mengguncang para orangtua, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik soal kesejahteraan tenaga pengasuh anak di Kota Jogja.
Setelah penggerebekan oleh kepolisian pada Jumat (24/4/2026), perhatian masyarakat tertuju pada berbagai aspek, mulai dari kualitas fasilitas, sistem pengawasan, hingga besaran gaji pengasuh daycare yang disebut berkisar Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan 103 anak terdaftar, dengan sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Orangtua yang sebelumnya mempercayakan anak-anak mereka di daycare tersebut mengaku syok setelah mengetahui kondisi di balik operasional tempat penitipan tersebut.
Sebelumnya, kasus mencuat usai polisi melakukan penggerebekan langsung ke lokasi pada Jumat malam (24/4). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkap bahwa pihaknya menyaksikan langsung adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak saat penggerebekan berlangsung.
Hasil gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengasuh hingga pihak manajemen yayasan. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada pelaku langsung, tetapi juga pimpinan yang dianggap melakukan pembiaran.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan fokus pada kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, serta tindakan diskriminatif yang membahayakan anak.
Ironisnya, di tengah meningkatnya biaya penitipan anak dari Rp1 juta menjadi Rp1,2 juta per bulan pada 2026 dengan alasan kenaikan biaya pendidikan, kualitas pengasuhan justru dipertanyakan. Kenaikan biaya ini awalnya diterima sebagian orangtua dengan harapan fasilitas dan layanan anak menjadi lebih baik.
Namun fakta yang terungkap justru berbanding terbalik. Banyak wali murid merasa tertipu karena biaya lebih mahal tidak sejalan dengan keamanan dan kualitas pengawasan.
Besaran biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tua dibandingkan dengan gaji yang diterima pengasuh memunculkan pertanyaan. Apakah UMR Jogja masih belum cukup untuk memenuhi kesejahteraan pegawai?
Istilah UMR memang masih sering digunakan masyarakat, meski secara resmi kini dikenal sebagai UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemda telah menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik 6,78 persen atau sekitar Rp153.414 dibandingkan tahun 2025. Penetapan ini dilakukan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Sementara untuk UMK Kota Yogyakarta, nominalnya umumnya sedikit lebih tinggi dibanding UMP karena mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan. Dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di Kota Jogja yang terus meningkat, angka UMK menjadi acuan penting dalam menilai apakah suatu pekerjaan memberikan upah layak.
Berdasarkan informasi yang beredar, besaran gaji pengasuh daycare Little Aresha yang berada di kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta menjadi perbincangan karena berada di sekitar batas minimum upah DIY. Jika dibandingkan dengan UMP DIY 2026 sebesar Rp2,4 juta, maka gaji Rp1,8 juta berada di bawah UMP dan gaji Rp2,4 juta berada di sekitar standar minimum provinsi.
Hal ini menimbulkan diskusi soal apakah rendahnya upah berpengaruh pada kualitas tenaga kerja, tekanan kerja, atau minimnya profesionalisme. Namun, penting dipahami bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlepas dari faktor ekonomi.