- Lonjakan transaksi belanja online di Indonesia menyebabkan penumpukan limbah kemasan plastik dan kardus yang sulit didaur ulang.
- Ketiadaan sistem pengelolaan sampah yang memadai dan regulasi lemah membuat konsumen kesulitan melakukan pemilahan limbah secara mandiri.
- Greenpeace mendesak pemerintah dan platform e-commerce menciptakan regulasi mengikat guna menanggung tanggung jawab atas limbah kemasan tersebut.
Suara.com - Bagi Valen, Lebaran tak lagi sekadar soal silaturahmi. Setiap tahun, ada satu hal lain yang selalu datang bersamaan: tumpukan paket di depan rumahnya.
Hari-hari setelah Lebaran, halaman rumahnya nyaris tak pernah sepi dari kurir. Kardus demi kardus datang, dibungkus rapi dengan lapisan bubble wrap tebal. Promo besar-besaran membuatnya sulit menahan diri.
“Pas Lebaran ini banyak banget, promonya gede, bisa lebih dari 50 persen,” katanya.
Awalnya, semua terasa menyenangkan. Harga murah, barang datang utuh tanpa cacat. Namun euforia itu tak bertahan lama. Begitu satu per satu paket dibuka, yang tersisa justru tumpukan sampah.
Bubble wrap, plastik, kardus, menggunung di sudut rumah. Di titik itu, perasaan Valen berubah, dari puas menjadi gelisah.

Ia sadar ada yang salah, tetapi juga merasa tak punya banyak pilihan.
“Sejujurnya ada rasa concern ke lingkungan. Tapi aku mikir lagi, ada nggak sih kemasan yang aman tapi ramah lingkungan? Sejauh ini yang aku tahu belum ada,” ujarnya.
Valen terjebak dalam dilema yang diam-diam juga dialami banyak konsumen. Di satu sisi, ia ingin barangnya tetap aman selama pengiriman. Di sisi lain, ia harus berhadapan dengan limbah yang tak pernah benar-benar ia pilih.
Konsumen seperti Valen berada di ujung rantai konsumsi, menanggung konsekuensi dari sistem yang belum menyediakan alternatif yang lebih berkelanjutan.
Lonjakan sampah kemasan dari belanja online tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Greenpeace Indonesia menilai persoalan ini melibatkan banyak aktor, mulai dari platform e-commerce, perusahaan ekspedisi, hingga pelaku usaha.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Di balik lonjakan transaksi digital, ada gelombang lain yang ikut membesar: sampah kemasan.
Sepanjang 2024, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp10,29 triliun atau tumbuh 35,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menegaskan satu hal: belanja online telah menjadi bagian dari gaya hidup.
Namun di balik pertumbuhan itu, ada ongkos tersembunyi yang jarang terlihat. Penelitian berjudul Is Online Shopping Packaging Waste a Threat to the Environment? menemukan bahwa belanja online menghasilkan hingga 4,8 kali lebih banyak limbah kemasan dibandingkan belanja offline untuk jumlah pengeluaran yang sama.
Artinya, setiap klik “checkout” bukan hanya menambah nilai transaksi, tetapi juga memperbesar beban lingkungan.
Juru bicara kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai tanggung jawab terbesar justru berada di hulu, pada pihak yang mengendalikan sistem distribusi.

“Platform e-commerce punya peran kunci karena mereka yang menyediakan sistem. Mereka seharusnya memberi opsi pengiriman yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, konsumen seperti Valen hanya bisa menyadari masalahnya, tanpa benar-benar memiliki kuasa untuk mengubahnya.
Paradoks Kesadaran dan Kelumpuhan Sistemik
Di tengah tumpukan kardus dan plastik yang belum sempat ia bereskan, Valen mengaku sebenarnya pernah mencoba memilah sampahnya. Ia tahu ada cara yang lebih baik untuk memperlakukan limbah tersebut. Namun, niat itu perlahan memudar.
“Kayaknya kalau aku pindahin ke tempat sampah khusus, juga pada akhirnya bakal digabungin lagi. Jadi lama-lama yaudah, aku jadi agak cuek,” ujarnya.
Pernyataan Valen berbanding lurus dengan survei singkat yang dilakukan oleh Suara.com. Survei itu menunjukkan konsistensi masyarakat dalam memilah sampah belanja online masih rendah.
Sebanyak 50 persen responden mengaku jarang melakukannya. Sementara itu, hanya 21,4 persen yang selalu memilah, disusul 14,3 persen yang sering, dan 14,3 persen lainnya tidak pernah memilah sama sekali.
Mandeknya Sistem Daur Ulang
Temuan ini jadi bukti bahwa kesadaran saja tidak cukup. Persoalan tidak berhenti pada perilaku konsumen. Di tingkat hilir, ada hambatan teknis yang membuat pengelolaan sampah semakin kompleks.
Founder dan CEO Kertabumi Recycling Center, Ikbal Alexander, mencatat lonjakan signifikan sampah bubble wrap sejak pandemi, bahkan mencapai 400 persen. Namun, peningkatan volume ini tidak diikuti dengan kemudahan dalam proses daur ulang.
“Sebenarnya bisa didaur ulang, tapi dengan catatan, bubble wrap itu tidak ditempel selotip. Perekat di kardus juga bikin materialnya masuk kategori yang sulit didaur ulang,” jelas Ikbal.

Detail kecil seperti selotip justru menjadi penghalang besar dalam proses daur ulang. Tanpa standar material yang lebih ramah lingkungan dari hulu, misalnya penggunaan perekat berbahan dasar kertas, upaya di hilir akan terus tersendat.
Selain itu, perusahaan ekspedisi juga dinilai turut berperan melalui standar pengemasan yang mereka tetapkan. Aturan tersebut selama ini lebih berfokus pada keamanan barang, tanpa mempertimbangkan dampak limbah di tahap akhir.
Di sisi lain, keterbatasan teknologi juga menjadi tantangan. Industri daur ulang di Indonesia masih didominasi oleh pengolahan plastik keras.
“Teknologi kita masih fokus ke plastik rigid, kayak botol atau tutup botol. Sementara sampah fleksibel seperti bubble wrap itu jauh lebih sulit ditangani,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks ketika berbicara soal nilai ekonomi. Berbeda dengan botol plastik yang masih memiliki nilai jual, limbah kemasan e-commerce justru nyaris tidak bernilai.
“Kalau dijual sekilo cuma Rp400. Kebayang nggak harus ngumpulin sebanyak apa? Makanya banyak warga milih dibuang atau dibakar,” tambahnya.
Kondisi ini membuat sampah kemasan berada dalam posisi yang serba sulit: tidak menarik secara ekonomi, sulit didaur ulang, dan belum memiliki sistem pengelolaan yang memadai.
“Kalau mau maju secara sistematis dan masif, harus ada regulasi,” tegas Ikbal.
Payung Hukum yang Tumpul
Di atas kertas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah, sementara Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 memperkenalkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kemasan yang dihasilkan. Aturan ini juga diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, implementasinya belum terasa signifikan di lapangan.
Tumpukan kemasan yang ditemui di tingkat rumah tangga maupun di ruang publik menjadi indikasi bahwa regulasi tersebut belum berjalan optimal.
Di sisi lain, platform e-commerce terus mendorong konsumsi melalui berbagai promo, tanpa diiringi pengelolaan limbah yang memadai.
Juru bicara kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai masih ada ketimpangan tanggung jawab.
“Ini tidak bisa menjadi beban konsumen. Pada akhirnya, platform, ekspedisi, dan pelaku usaha punya tanggung jawab masing-masing atas sampah kemasan ini,” ujarnya.
Suara.com telah menghubungi sejumlah platform e-commerce untuk meminta penjelasan terkait isu ini. Namun, hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan. Sejauh ini, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dalam menangani lonjakan limbah kemasan dari sektor e-commerce.
Menunggu Regulasi Konkret Negara
Di tengah persoalan ini, peran pemerintah menjadi krusial—bukan hanya merumuskan kebijakan, tetapi memastikan implementasinya berjalan efektif. Intervensi yang dibutuhkan tidak lagi sebatas imbauan, melainkan sistem yang konkret: mulai dari kewajiban penyediaan opsi kemasan ramah lingkungan oleh platform e-commerce, hingga skema penarikan kembali kemasan yang terintegrasi dengan layanan logistik.
Di sisi lain, dorongan penguatan regulasi sebenarnya mulai terlihat. Sejumlah pelaku industri mendorong agar kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi lebih mengikat. Namun, persoalan mendasar masih sama: kepatuhan produsen dalam menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah dinilai masih lemah. Progres yang berjalan sejak 2019 pun belum sepenuhnya transparan dan terukur.
Padahal, di lapangan, persoalan sampah plastik masih terus berulang—mulai dari penumpukan di berbagai daerah hingga tekanan pada tempat pembuangan akhir seperti Bantar Gebang. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, regulasi berisiko berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Suara.com telah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun, hingga tulisan ini ditulisankan masih belum ada respons dari pihak terkati.
Padahal, bagi konsumen seperti Valen, kehadiran sistem yang memudahkan menjadi kebutuhan mendesak.
“Aku mau banget partisipasi, tapi harus ada sistem yang mempermudah. Tolong banget pemerintah bisa bantu,” katanya.
Hingga kini, regulasi yang secara spesifik mengatur limbah dari sektor e-commerce memang belum tersedia. Tanpa intervensi yang tegas dan terintegrasi, lonjakan sampah kemasan berpotensi terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital.
Juru bicara kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menekankan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun koordinasi lintas sektor. Menurutnya, persoalan sampah kemasan tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak—mulai dari pemerintah, platform e-commerce, perusahaan ekspedisi, hingga pelaku usaha.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengikat dan terintegrasi dengan kebijakan yang sudah ada, seperti EPR. Bagi Ibar, tanpa aturan yang jelas, upaya perbaikan akan berhenti pada inisiatif sporadis.
“Regulasi ini penting dan harus terintegrasi. Tanpa itu, perubahan hanya akan jadi wacana,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak boleh menciptakan beban baru, terutama bagi pekerja di sektor logistik. Di saat yang sama, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme lanjutan setelah kemasan digunakan, mulai dari sistem pengambilan kembali, penggunaan ulang, hingga daur ulang yang terhubung dengan industri pengolahan.
Tanpa integrasi dari hulu hingga hilir, menurutnya, upaya pengurangan sampah hanya akan berakhir pada pemindahan masalah, bukan penyelesaian.
Penulis: Natasha Suhendra