-
Konflik Timur Tengah memicu ancaman blokade dan pengenaan pajak ilegal di selat internasional.
-
UNCLOS menjamin hak lintas transit kapal tanpa hambatan dan tanpa pungutan biaya tol.
-
Penegakan hukum laut internasional krusial untuk menjaga stabilitas perdagangan dan ekonomi global.
Meski UNCLOS telah menjadi konstitusi samudra, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Iran belum meratifikasinya.
Namun, banyak pakar hukum menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama di dalamnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat.
Artinya, negara-negara tersebut tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk menghormati hak lintas kapal komersial.
Ketidakterlibatan dalam ratifikasi formal seringkali dijadikan celah untuk menafsirkan aturan sesuai kepentingan nasional masing-masing negara.
"Sebagai masalah prinsip, dan bukan karena kami memihak, saya tidak dapat terlibat dalam negosiasi untuk perjalanan aman kapal atau merundingkan tarif tol, karena melakukannya secara implisit akan mengikis prinsip hukum ini," tambah Vivian Balakrishnan.
Sejak diadopsi pada 1982, UNCLOS telah berfungsi sebagai penengah dalam berbagai sengketa wilayah laut yang rumit.
Hukum ini diciptakan untuk mencegah perlombaan senjata dan perebutan sumber daya alam di dasar laut secara sepihak.
Arvid Pardo, mantan Duta Besar Malta untuk PBB, pernah memperingatkan dampak besar jika negara-negara bertindak tanpa aturan laut yang jelas.
"Konsekuensinya akan sangat serius," katanya saat itu. "Setidaknya, eskalasi dramatis dari perlombaan senjata dan ketegangan dunia yang meningkat tajam."
Meskipun mekanisme penegakannya terkadang lambat, UNCLOS tetap menjadi satu-satunya alat yang mencegah anarki di lautan lepas.
UNCLOS lahir dari proses diplomasi panjang selama 15 tahun sebagai respons atas klaim sepihak berbagai negara terhadap kekayaan laut setelah Perang Dunia II.
Sejarah mencatat bahwa sebelum adanya konvensi ini, negara-negara sering terlibat konflik karena tumpang tindih wilayah tangkapan ikan dan eksplorasi minyak.
Kini, di tengah perang Iran-Israel dan keterlibatan Amerika Serikat, Selat Hormuz menjadi medan pembuktian apakah aturan internasional ini masih dipatuhi atau sekadar menjadi catatan sejarah.
Dewan Keamanan PBB pun telah mengagendakan pertemuan khusus untuk membahas perlindungan jalur air ini demi mencegah krisis ekonomi yang lebih luas akibat terganggunya rantai pasok global.