Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Vania Rossa | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
Ilustrasi daycare ilegal. (Suara.com)
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan dan penelantaran anak secara sistematis.
  • Kasus terbongkar setelah mantan pengasuh melapor ke pihak berwenang atas kondisi tidak manusiawi dan status daycare yang ilegal.
  • Insiden ini menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap daycare ilegal serta rendahnya standar kompetensi pengasuh yang mengancam keselamatan anak.

Suara.com - Di balik warna-warni ceria Daycare Little Aresha, tersimpan ironi yang mengguncang kepercayaan orang tua. Tempat yang seharusnya aman justru berubah menjadi ruang trauma.

Ketika ada anak-anak di bawah umur yang tak berdaya terjebak dalam kelalaian dan praktik tak manusiawi. Sebuah pengkhianatan terhadap esensi pengasuhan sekaligus bukti rapuhnya pengawasan.

Terbongkarnya kasus ini memantik refleksi pahit sekaligus menelanjangi lemahnya sistem pengawasan. 

Nyali Mantan Pengasuh

Praktik keji di balik dinding Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta akhirnya terbongkar.

Tabir gelap tempat penitipan anak ilegal ini runtuh lewat keberanian seorang mantan pengasuh yang menolak bungkam.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini sudah mulai terendus sejak Senin, 20 April 2026, saat gejolak batin itu tak bisa ditahan lagi.

Konflik memuncak saat pelapor memutuskan untuk mengundurkan diri dari tempat itu. Namun pihak pengelola justru menahan ijazahnya sebagai jaminan. 

Tekadnya semakin bulat, saksi kunci tersebut lantas melaporkan kondisi tidak manusiawi yang disaksikannya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

Langkah pelapor untuk mengadu ke pihak berwenang menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk bergerak. Termasuk mengungkap fakta bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. 

"Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.

Dikunci di Kamar Mandi, Diikat Tanpa Baju

Di lokasi, polisi menemukan indikasi kuat adanya perlakuan diskriminatif. 

Beberapa orang tua korban yang kemudian mendatangi Mapolresta Yogyakarta turut membeberkan temuan memilukan. Mulai dari luka lebam di tubuh anak, penurunan berat badan drastis, hingga anak yang mengalami trauma psikis seperti selalu menangis ketakutan setiap kali akan diantar ke daycare.

Beberapa orang tua lantas menyadari bahwa laporan aktivitas harian yang mereka terima setiap hari hanyalah kedok. Tujuannya untuk menutupi kondisi sebenarnya di dalam gedung yang sengaja tidak dilengkapi CCTV agar tidak bisa dipantau dari luar. 

"Cucu saya waktu saya jemput pipinya merah begini. Terus dia bilang katanya dimasukkan ke kamar mandi, dikunci di kamar mandi," ungkap Sri, seorang nenek yang cucunya dititipkan ke Daycare tersebut.

Klimaks dari pengungkapan kasus ini adalah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kondisi anak-anak balita yang diperlakukan secara kasar. 

Noorman, salah satu orang tua murid yang telah menitipkan anaknya sejak usia tiga bulan, mengaku sangat terpukul saat melihat bukti visual tersebut. 

"Di video itu, anak-anak diikat hanya pakai popok, tanpa dipakaikan baju," ujar Noorman. 

Sementara orang tua lain, Choirunisa, mengungkapkan, anaknya yang berusia 1 tahun 5 bulan mengalami batuk pilek berkepanjangan. Sempat muntah, berat badannya turun drastis saat ini usai dititipkan di daycare tersebut.

Kedua tangan anak perempuan 34 tahun ini juga terdapat luka melepuh. Padahal dia tidak pernah mengalami kecelakaan apapun di rumah. 

"Anak saya juga ada luka di punggung seperti bekas pukulan benda keras," ucap Choirunisa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkap fakta mengerikan dalam kasus ini. Terlebih saat petugas menyaksikan sendiri kondisi anak-anak saat penggerebekan berlangsung.

"Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya," ungkap Adrian.

Hingga Sabtu, 25 April 2026, operasional Little Aresha telah resmi ditutup dengan garis polisi. 

Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)
Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)

Seberapa Besar Fenomena Daycare Ilegal di Indonesia?

Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap potret buram industri penitipan anak di tanah air.

Tercatat masih sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas. Dari total yang ada, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Selain itu, 12 persen daycare tercatat hanya memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

Kurangnya standar pengasuhan dan ketiadaan izin ini menyebabkan pengawasan menjadi buta. Tanpa legalitas, lembaga tersebut berada di luar radar monitor pemerintah, yang pada akhirnya membiarkan anak-anak berada dalam posisi rentan terhadap pengabaian maupun tindakan kekerasan fisik.

"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," kata Arifah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI mencatat kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai pengaduan kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia.

Sebelumnya daycare bermasalah itu ada di Depok, Jawa Barat, Pekanbaru, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan adanya temuan yang sangat mengkhawatirkan terkait pola kekerasan yang terjadi di kasus Little Aresha ini. 

KPAI mencatat bahwa tren pelaku kekerasan pada kasus-kasus daycare bermasalah sebelumnya, rata-rata dilakukan oleh pemilik atau owner lembaga itu sendiri. 

Namun berdasarkan hasil investigasi, kekerasan tidak lagi dilakukan secara personal, melainkan diduga telah menjadi bagian dari mekanisme operasional lembaga yang melibatkan banyak pihak.

"Kami juga menemukan ada indikasi semacam SOP atau pedoman yang dilakukan oleh tersangka, bahwa kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari tiga, empat, bahkan 10 orang," ungkap Diyah.

Hal ini mempertegas adanya kegagalan fungsi kontrol internal yang justru dipimpin oleh pemegang otoritas tertinggi di tempat penitipan anak tersebut.

Sebagai langkah preventif ke depan, KPAI mengimbau seluruh orang tua di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap lebih mawas diri dalam memilih lembaga pengasuhan. 

Diyah menekankan bahwa kepemilikan izin operasional bagi setiap daycare adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan demi keselamatan anak.

"Seluruh daycare di seluruh Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia," tegasnya.

Mengapa Daycare Ilegal Bebas Menjamur?

Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup rapat dengan papan nama Tempat Penitipan Anak, tersimpan kerawanan sistemik yang mengerikan. 

Bisnis pengasuhan anak kini tumbuh subur di wilayah abu-abu, mengeksploitasi celah birokrasi yang membiarkan operasional mereka berjalan tanpa pengawasan negara hingga maut atau kekerasan terjadi.

Secara legal, mendirikan daycare bukanlah perkara mustahil, namun menuntut standarisasi ketat. Setiap pengusaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Tak berhenti di sana, izin operasional formal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat menjadi syarat mutlak untuk memastikan kelayakan fasilitas dan kompetensi pengasuh. 

Pemilik juga harus menyiapkan dokumen lingkungan (SPPL) serta bukti kepemilikan atau sewa lokasi yang valid untuk mendapatkan persetujuan teknis.

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Masalah utama berakar pada absennya sistem pengawasan terintegrasi. Hingga saat ini, belum ada mekanisme real-time yang menghubungkan data pendaftaran usaha di OSS dengan verifikasi fisik di lapangan secara berkala.

Akibatnya, banyak pengelola hanya berhenti pada tahap pendaftaran NIB tanpa menuntaskan izin operasional teknis, namun sudah berani menerima titipan anak.

Sektor ini kian liar karena didominasi oleh unit usaha skala kecil atau rumahan. Dengan dalih "titip tetangga" atau skala mikro, banyak daycare yang sengaja menghindar dari radar birokrasi untuk menekan biaya operasional. 

Skala rumahan ini menjadi tameng ampuh untuk lolos dari kewajiban standarisasi sarana prasarana yang ditetapkan pemerintah.

Ironisnya, otoritas terkait masih terjebak dalam pola pengawasan reaktif. Aparat dan dinas terkait cenderung baru bergerak, melakukan sidak, atau menutup paksa sebuah daycare hanya setelah sebuah kasus kekerasan menjadi viral di media sosial atau jatuh korban jiwa. 

Krisis Kompetensi: Titik Nadir Perlindungan Anak

Lubang hitam perizinan semakin diperparah dengan minimnya standarisasi caregiver atau pengasuh yang menjadi garda terdepan di dalam ruangan. 

Di Indonesia, profesi pengasuh daycare seolah menjadi pekerjaan "siapa saja boleh", tanpa saringan kompetensi yang jelas dan terukur secara nasional.

Ketiadaan standar nasional yang ketat menciptakan disparitas kualitas yang membahayakan. Banyak daycare, terutama yang mengejar margin keuntungan tinggi dengan biaya operasional rendah, merekrut tenaga kerja tanpa latar belakang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

Padahal, mengasuh anak usia emas (0-6 tahun) bukan sekadar menyuapi makan atau mengganti popok; ia membutuhkan pemahaman mendalam tentang perkembangan kognitif, motorik, dan psikologi anak yang hanya didapat melalui jalur akademik formal.

Tanpa bekal pelatihan pengasuh, batas antara mendisiplinkan dan melakukan kekerasan menjadi kian kabur. Para pengasuh sering kali tidak dibekali protokol deteksi dini trauma anak atau manajemen emosi saat menghadapi situasi tekanan tinggi di ruang asuh.

Minimnya standar kompetensi bukan sekadar masalah administratif, melainkan bom waktu yang mengancam keselamatan fisik dan mental anak. 

Tanpa keahlian yang teruji, ruang asuh berubah dari tempat yang aman menjadi lingkungan yang penuh risiko. Salah metode pengasuhan akan memberi dampak nyata bagi anak.

Bentakan, cubitan, atau tindakan kasar dianggap sebagai solusi instan untuk menundukkan anak, padahal hal tersebut justru menanamkan trauma mendalam.

Kondisi ini diperparah oleh fenomena burnout pengasuh. Menjaga anak dalam jumlah banyak dengan jam kerja panjang dan beban emosional tinggi tanpa mekanisme koping yang benar adalah resep bencana.

Ketika pengasuh mencapai titik nadir kelelahan mental, anak-anak sering kali menjadi sasaran pelampiasan emosi. 

Kurangnya pengawasan internal membuat perilaku agresif akibat stres ini luput dari pantauan hingga akhirnya meledak menjadi kasus kekerasan yang fatal.

Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)
Infografis daycare ilegal. (Suara.com/Syahda)

Belajar dari Dunia: Standar Rasio dan Sertifikasi Wajib

Kontras dengan kondisi di tanah air, banyak negara telah menerapkan aturan 'harga mati' terkait rasio pengasuh dan sertifikasi profesional untuk meminimalkan risiko tersebut.

Di Belanda, misalnya, rasio 1:3 untuk bayi memastikan setiap anak mendapatkan perhatian individual yang cukup. Hal ini dapat menekan tingkat stres pengasuh. 

Sejak 2025, negara ini bahkan mewajibkan pelatihan khusus pengasuhan bayi bagi semua staf tanpa pengecualian.

Jika menengok Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD mengatur rasio antara pengajar dan anak yaitu 1:4 atau setidaknya seorang guru menangani empat anak usia 0-2 tahun, atau delapan anak usia 2-4 tahun, atau 15 anak usia 4-6 tahun.

Namun hal itu masih bersifat imbauan atau panduan teknis yang belum mengikat secara hukum pidana maupun administratif yang berat bagi pelanggar.

Tanpa adopsi standar rasio dan sertifikasi wajib yang dipantau ketat, daycare di Indonesia akan terus beroperasi di bawah bayang-bayang risiko keselamatan yang mengkhawatirkan.

Sisi Gelap Kebutuhan: Mengapa Orang Tua Rentan Terjebak?

Kemudian muncul pertanyaan besar, mengapa orang tua tetap menitipkan buah hatinya di lembaga yang rentan? Fenomena ini bukan sekadar masalah kecerobohan, melainkan dampak dari himpitan ekonomi dan sistem pendukung yang rapuh.

Tuntutan ekonomi memaksa banyak keluarga menerapkan strategi dual income. Dalam kondisi di mana kedua orang tua harus bekerja, daycare bukan lagi gaya hidup, melainkan kebutuhan darurat. 

Namun, kebutuhan ini tidak dibarengi dengan ketersediaan pilihan yang memadai. Di banyak wilayah, terutama di luar pusat kota besar, mencari daycare resmi yang memiliki izin lengkap bagaikan mencari jarum dalam jerami.

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi orang tua mengenai standar keamanan anak. Banyak yang masih terjebak pada parameter permukaan: gedung yang tampak bagus atau biaya yang terjangkau. 

Pri Hastuti, Dosen Fakultas Kesehatan Universitas Al Irsyad Cilacap menegaskan bahwa harga dan fasilitas mewah sering kali menjadi jebakan batman.

"Banyak orang tua masih terjebak pada satu hal: biaya. Mencari yang murah karena keterbatasan, atau menganggap yang mahal pasti aman," kata Hastuti.

Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Harga dan berbagai fasilitas yang ditawarkan bukan jaminan.

"Bahkan label 'sekolah' sekalipun bukan jaminan jika sistem pengawasan dan integritas di dalamnya rapuh," tegas Hastuti.

Minimnya literasi ini membuat orang tua cenderung mengandalkan trust berbasis rekomendasi media sosial atau testimoni lisan, ketimbang melakukan verifikasi mandiri terhadap aspek legalitas dan rasio pengasuh.

Lemahnya Pengawasan: Di Mana Peran Negara?

Lubang besar dalam industri daycare di Indonesia bukan hanya soal izin yang diabaikan. Melainkan soal eksistensi negara yang sering kali absen setelah izin diterbitkan. 

Hingga saat ini, sistem pengawasan terhadap taman penitipan anak masih berada pada titik nadir. Tidak adanya audit rutin membuat lembaga yang sudah berizin sekalipun bisa dengan mudah menurunkan standar layanannya tanpa terdeteksi oleh otoritas.

Masalah kian pelik karena Indonesia belum memiliki database daycare nasional yang transparan. Akibatnya, orang tua tidak memiliki akses untuk memverifikasi rekam jejak, status akreditasi, hingga riwayat sanksi sebuah lembaga secara mandiri. 

Tanpa transparansi data, publik seolah dipaksa melakukan "perjudian nasib" setiap kali menitipkan anak mereka. Menurut Hastuti, mekanisme pengawasan yang ada saat ini terlalu lemah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik.

"Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana mungkin lembaga yang tidak memenuhi standar atau bahkan tidak berizin dapat tetap beroperasi?" tegas Hastuti.

Evaluasi terhadap proses perizinan dan pengawasan harus dilakukan secara serius oleh pemerintah dan instansi terkait.

Ia menengarai bahwa selama ini pengawasan cenderung bersifat reaktif dan berbasis laporan, bukan inspeksi aktif yang proaktif. Padahal, tanpa sistem pengawasan yang kuat, celah kekerasan terhadap anak akan selalu terbuka lebar. 

"Harus ada keberanian untuk mengevaluasi secara total bagaimana lembaga-lembaga ini dipantau di lapangan," tambah Hastuti.

Di sisi lain, orang tua seharusnya tidak ragu untuk bertanya secara detail mengenai sistem pengasuhan, kurikulum, rasio pengasuh terhadap anak, hingga prosedur penanganan situasi darurat.

Lebih dari Sekadar Luka Fisik

Tragedi di daycare Little Aresha Yogyakarta ini bukan hanya menyisakan memar atau lecet pada tubuh anak. Melainkan ancaman permanen bagi masa depan mental mereka. 

Praktisi Psikologi dan Pemerhati Perkembangan Anak, Shinta, memberikan peringatan keras bahwa kekerasan di usia dini dapat mengubah cara pandang anak terhadap dunia secara radikal.

"Kekerasan dapat mengganggu proses dia (korban) dalam beradaptasi. Sehingga anak membentuk persepsi bahwa dunia adalah tempat yang tidak aman baginya," ujar Shinta.

Merujuk pada kacamata teori Jean Piaget, Shinta memaparkan bahwa pengalaman lingkungan yang penuh kekerasan akan menghambat perkembangan kognitif, termasuk kemampuan berpikir logis dan pemecahan masalah. 

Secara psikososial, mengutip teori Erik Erikson, sosok guru yang semestinya menjadi figur otoritas dan sumber perlindungan justru menjadi penghancur rasa percaya atau trust.

"Dampaknya cukup fatal. Anak kehilangan kemandirian, didera rasa malu, ragu, hingga memiliki harga diri yang rendah," imbuhnya.

Kerusakan ini tidak hanya terjadi karena faktor individu pengasuh, tetapi juga akibat kegagalan budaya kerja. Stres beban asuh yang tinggi, upah rendah, hingga minimnya supervisi dari yayasan menciptakan ekosistem yang toksik. 

Shinta menggarisbawahi bahwa kekerasan ini lahir dari sistem di mana pengelola tidak melakukan seleksi kepribadian yang ketat bagi pengajar dan membiarkan literasi psikologi yang rendah terus berlanjut.

Dalam hal ini, orang tua harus hadir secara hangat dan responsif agar anak kembali merasa terlindungi.

"Berikan ruang bagi anak untuk mengekspresikan perasaannya melalui cerita, bermain, atau menggambar tanpa paksaan. Jangan menuntut anak segera pulih," ucapnya

Orang tua disarankan untuk perlahan mulai kembali menciptakan rutinitas yang stabil. Jika muncul gejala trauma yang menetap segera mencari bantuan profesional.

Menambal Lubang Keamanan: Fondasi Baru Perlindungan Anak

Tragedi kekerasan sistematis di Yogyakarta adalah lonceng kematian bagi ketidakpedulian negara terhadap tata kelola daycare. Memastikan keamanan anak tidak bisa lagi hanya mengandalkan keberuntungan orang tua dalam memilih lembaga, melainkan harus dipaksakan melalui perombakan sistemik pada tiga pilar utama.

Dimulai dari penguatan regulasi. Pemerintah pusat harus segera menetapkan standarisasi nasional daycare yang mengikat secara hukum, bukan sekadar panduan teknis yang opsional. 

Standar ini mencakup rasio pengasuh yang manusiawi dan sertifikasi wajib bagi caregiver. Pengasuh anak tidak boleh lagi dianggap sebagai pekerjaan kasar tanpa keahlian; mereka harus menjadi profesi berlisensi yang memahami perlindungan anak, perkembangan kognitif, dan manajemen stres.

Revolusi pengawasan perlu ditekankan. Pola pengawasan reaktif yang hanya bergerak setelah jatuh korban harus ditinggalkan. Negara wajib melakukan inspeksi berkala dan mendadak tanpa kompromi. 

Selain itu, transparansi harus dibuka seluas-luasnya melalui database publik daycare berizin. Dengan satu klik, orang tua seharusnya bisa memverifikasi legalitas, jumlah pengasuh, hingga rekam jejak sanksi sebuah lembaga.

Tak kalah penting soal pemberdayaan orang tua. Literasi psikologi dan hukum bagi orang tua adalah benteng terakhir. Orang tua perlu dibekali dengan checklist ketat saat memilih daycare. 

Mulai dari mengecek izin operasional di sistem OSS, menuntut transparansi SOP pengasuhan, hingga memastikan adanya saluran komunikasi terbuka antar orang tua.

Kekerasan yang terstruktur di dalam "rumah kedua" adalah pengkhianatan terbesar terhadap masa depan bangsa. Ketika sebuah lembaga pendidikan anak justru menjadi mesin trauma, maka kesalahan bukan hanya terletak pada tangan pelakunya, melainkan pada sistem yang membiarkan pintu-pintu ilegal tetap terbuka.

Negara tidak boleh lagi hadir hanya sebagai pencatat angka kriminalitas atau pemberi karangan bunga duka cita. Membenahi aturan perizinan, mewajibkan sertifikasi pengasuh, dan memperketat pengawasan adalah harga mati untuk menebus rasa aman yang telah dirampas. 

Tanpa keberanian untuk bertindak tegas hari ini, kita hanya sedang menunggu waktu hingga pintu-pintu daycare lainnya berubah menjadi ruang gelap bagi mimpi buruk anak-anak Indonesia, yang notabene digadang-gadang sebagai generasi emas.

Keselamatan anak adalah amanah dan membiarkannya tanpa pengawasan adalah sebuah kejahatan kolektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

Motif Ekonomi di Balik Kekerasan Daycare Little Aresha, Satu Pengasuh Tangani Delapan Anak

Motif Ekonomi di Balik Kekerasan Daycare Little Aresha, Satu Pengasuh Tangani Delapan Anak

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 16:00 WIB

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB