Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Militer nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 28 April 2026.
  • Aktivis mendesak revisi aturan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai konstitusi.
  • Permohonan ini bertujuan menjamin prinsip persamaan di mata hukum serta menciptakan transparansi dalam penegakan hukum bagi militer.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026). MK pun didesak agar gugatan itu dikabulkan.

Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum juga menggelar aksi di sekitar gedung MK, Selasa (28/4/2026), ketika sidang uji materi itu berlangsung.

Koordinasi Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Faldo mengatakan UU Peradilan Militer harus direvisi karena menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum ketika ada prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Sebab, isi aturan itu dinilai menjadi ambigu jika melihat Pasal 24 ayat 1; Pasal 27 ayat 1; dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Faldo, Selasa (28/4/2026).

Faldo menyebut semua pihak harus bisa melihat tolak ukur atau kualifikasi terjadinya tindak pidana. Jika pelanggaran itu terkait kemiliteran, maka prajurit yang melakukan kesalahan diadili di peradilan militer.

Namun bila ada tentara yang melakukan tindak pidana terhadap sipil ketika tidak sedang bertugas dan/atau menjalankan tugas negara, maka pelanggar tersebut harus diadili di peradilan umum. Sebab, Konstitusi menegaskan setiap orang sama di mata hukum.

"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," jelas dia.

Ia kemudian menyinggung kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.

Menurutnya, MK harus mengabulkan uji materiil UU Peradilan Militer agar perkara Andrie Yunus ini bisa menjadi momentum prajurit diadili di peradilan umum.

Sebab, kejahatan empat prajurit BAIS TNI itu murni tindak pidana umum atau bukan pelanggaran kemiliteran.

Dengan mengabulkan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dikatakannya akan menjamin independensi, transparansi, hingga keadilan hukum itu sendiri.

"Hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," katanya.

Dalam demonstrasi itu, Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menyampaikan lima sikap kepada pemerintah, yang isinya sebagai berikut.

1. Mendukung Hakim MK mengabulkan permohonan perkara No. 260/PUUXXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer;

2. Segera bentuk tim gabungan pencari fakta independen dan hentikan impunitas;

3. Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM meminta praperadilan karena pemeriksaan dan bukti-bukti tidak transparan;

4. Incar jabatan sipil tapi nolak diadili di peradilan umum, reformasi militer secepatnya;

5. Militer wajib tunduk ke peradilan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:48 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB