- Empat anggota BAIS TNI menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan air keras di Jakarta pada 12 Maret 2026.
- Tindakan tersebut dipicu kekesalan para pelaku atas protes Andrie terhadap institusi TNI dalam rapat revisi undang-undang tahun 2025.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap peran keempat terdakwa yang merencanakan dan membagi tugas dalam aksi penyiraman tersebut.
Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Terdakwa I dan Terdakwa II yang berboncengan nekat memacu motor melawan arah demi bisa berpapasan langsung dengan Andrie.
Sersan Dua Edi selaku eksekutor langsung menyiramkan cairan kimia dari tumbler ke arah tubuh Andrie, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah yang berbeda untuk menghilangkan jejak.