Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan( Menko Polhukam), Mahfud MD. (bidik layar video Mahfud MD Official)
  • Mahfud MD menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang segera disidangkan di Pengadilan Militer.
  • Ia mengkritik motif dendam pribadi yang dianggap sebagai upaya melokalisir keterlibatan institusi militer dalam tindakan tersebut.
  • Mahfud mengkritik kinerja Komnas HAM yang dinilai pasif dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia saat ini.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan( Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie, Yunus, yang akan segera disidangkan di Pengadilan Militer.

Mahfud menyoroti adanya kecenderungan melokalisir kasus dengan motif "dendam pribadi" untuk menghindari keterlibatan institusi.

Ia mengingatkan pihak kepolisian agar serius menindaklanjuti setiap temuan dan laporan masyarakat sipil. Menurutnya, serangan terhadap aktivis bukan sekadar kriminalitas biasa.

"Tapi tentu harus dilihat betul, jangan laporan sengaja diabaikan atau dicari-cari kan tidak boleh. Saya kira Polri sudah tahulah untuk melakukan itu mudah, ini kan ya menyangkut masalah aktivis HAM, aktivis demokrasi, aktivis menegakkan hukum," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).

Terkait penetapan empat tersangka dari unsur militer yang disebut bertindak karena alasan pribadi, Mahfud menilai hal tersebut tidak adil dan tidak masuk akal dalam struktur organisasi seperti TNI atau Polri yang memiliki komando ketat.

"Padahal kalau di dalam TNI maupun Polri itu sangat ketat loh. Setiap tindakan tuh harus atas pengetahuan. Pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan, kalau sampai begitu tidak diketahui kan berarti pengendalian institusi ke dalam lemah entah itu Polri entah itu TNI," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika suatu tindakan melibatkan institusi, maka perkara tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang bersifat terstruktur dan sistematis.

"Nah, oleh sebab itu orang lalu berpikir ini bukan soal lemah, ini memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi. Karena kalau sudah institusi yang melakukan itu, itu nanti harus melibatkan Komnas HAM sebagai apa? pelanggaran HAM berat kan gitu,” tambahnya.

Kritik Kinerja Komnas HAM

Secara khusus, Mahfud memberikan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini yang dinilainya pasif dalam merespons kasus-kasus kontroversial yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Mahfud membandingkan Komnas HAM periode saat ini dengan periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik.

"Sangat mundur ya. Waktu dulu ya , saya selalu menyebut pengalaman saya biar otentik (saat dulu menjadi Menko Polhukam) Itu Komnas Ham berkoordinasi dengan kita intens berbicara, berdebat, bisa bertengkar juga," katanya.

Ia menyebutkan bahwa pada masa lalu, Komnas HAM sangat proaktif turun ke lapangan dalam berbagai kasus besar seperti pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, kasus Wadas, hingga kasus Ferdy Sambo.

Namun, dalam kasus penyiraman air keras aktivis ini, peran Komnas HAM dianggap tidak terdengar.

"Sekarang ini kan gak tahu kita Komnas HAM melakukan apa atas kasus ini. Seharusnya aktif dong, kayak gini kan kontroversi di kalangan masyarakat sekarang sedang tinggi. Apakah itu pelanggaran HAM berat apa tidak kan gitu toh?" pungkasnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Terkini

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB