- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritisi rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan sipil serta menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
- Pemerintah disarankan fokus pada penegakan hukum ketimbang melakukan sertifikasi administratif yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan kritis terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.
Ia menegaskan, bahwa wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mencederai prinsip dasar kebebasan sipil.
Menurutnya, merujuk pada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi PBB, setiap individu berhak membela HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara.
"Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai seseorang aktivis atau pengiat HAM, harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Mafirion memahami keinginan pemerintah untuk menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oknum.
Namun, ia menilai pembentukan tim asesor justru akan menciptakan persoalan baru yang mengancam esensi hak asasi itu sendiri.
"Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan jika kebijakan ini diterapkan.
Mengingat aktivis HAM sering kali bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang bagi pembatasan kebebasan berekspresi.
Mafirion juga memperingatkan bahwa mekanisme sertifikasi ini dapat menciptakan kasta dalam perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
Ia khawatir perlindungan hanya akan diberikan kepada mereka yang "terakreditasi" oleh pemerintah.
"Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” katanya.
Sebagai solusi, Mafirion menyarankan pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM, ketimbang menentukan identitas seseorang melalui sertifikasi.
Ia mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas di internal organisasi masyarakat sipil melalui mekanisme pelaporan terbuka dan kode etik yang kuat.
Ia menekankan bahwa perlindungan bagi pembela HAM harus bersifat inklusif dan berbasis pada tindakan nyata di lapangan, bukan berdasarkan dokumen administratif semata.