- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
- Penyusunan aturan baru ini merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi gugatan hukum di kemudian hari.
- DPR menunggu hasil kesepakatan antara organisasi buruh dan Apindo untuk dibahas bersama pemerintah sebelum akhir tahun ini.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan organisasi buruh untuk ‘memasak’ Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada setiap 1 Mei.
Dasco menegaskan sudah ada kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan.
Setelah sudah dirumuskan, lanjut Dasco, hasil kesepakatan antara organisasi-organisasi buruh dengan Apindo itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu,” tambah dia.
Menurut Dasco, pihaknya masih menunggu rumusan UU Ketenagakerjaan hasil kesepakatan organisasi-organisasi buruh dengan Apindo. Dia menyebut bahwa pemerintah sudah meminta agar UU Ketenagakerjaan selesai pada akhir tahun ini.
“Nah itu tadi, supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” tandas Dasco.