- Irma Suryani meminta pembentukan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat agar tidak cacat hukum seperti UU Cipta Kerja.
- Komisi IX DPR RI secara proaktif menyurati pimpinan DPR untuk menjaga kewenangan pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar tidak dialihkan ke Baleg.
- Panitia Kerja Komisi IX berkomitmen mendalami substansi regulasi untuk menciptakan solusi adil bagi kepentingan pekerja serta pengusaha di Indonesia.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan peringatan keras agar proses pembentukan regulasi di parlemen, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK), dilakukan dengan cermat.
Ia menekankan agar DPR belajar dari pengalaman penyusunan UU Cipta Kerja yang sempat menuai polemik dan dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki landasan yang kuat agar tidak cacat secara hukum di kemudian hari.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Terkait proses pembahasan RUU TK, politikus Partai NasDem ini menyatakan bahwa Komisi IX telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati pimpinan DPR.
Pihaknya meminta agar pembahasan beleid tersebut tetap menjadi domain Komisi IX dan tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Irma menilai, sebagai komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pihaknya jauh lebih memahami substansi dan detail persoalan di lapangan dibandingkan Baleg. Ia berharap RUU TK yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil.
"RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX sebenarnya sudah bergerak maju dengan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami draf regulasi tersebut.
Menurutnya, pemindahan proses legislasi ke Baleg saat ini dianggap tidak tepat karena justru bisa mengaburkan penguasaan substansi yang sudah berjalan.
Irma memastikan bahwa Komisi IX berkomitmen untuk meninjau setiap pasal secara mendalam demi terciptanya harmonisasi di dunia kerja.
"Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.