Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

M Nurhadi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]
baca 10 detik
  • Pengasuh Pondok Pesantren di Tlogowungu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2024 melalui manipulasi spiritual.
  • Warga dan organisasi massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026 menuntut penegakan hukum tegas.
  • Kemenag menghentikan pendaftaran santri baru dan mendesak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren N**** K******, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati kini menjadi sorotan nasional setelah modus operandi pelaku mulai terungkap.

Oknum pengasuh berinisial S (yang juga disebut berinisial A oleh massa) diduga kuat memanfaatkan kedudukan spiritualnya hingga mengaku sebagai 'wali' untuk memperdaya puluhan santriwati demi memuaskan nafsu bejatnya.

Modus Manipulasi Psikologis Berbasis Otoritas Keagamaan

Berdasarkan penyelidikan sementara dan keterangan pendamping hukum, terduga pelaku menggunakan taktik tekanan psikologis yang sangat sistematis.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan religius yang murni dari para santri dengan memberikan doktrin bahwa kepatuhan terhadap keinginan menyimpang sang pengasuh adalah syarat mutlak untuk mencapai derajat spiritual tertentu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa para santri dipaksa tunduk di bawah bayang-bayang ancaman spiritual, seperti mengaku sebagai wali.

Ali mengungkapkan, meskipun baru 8 korban buka suara, diperkirakan korban mencapai 50 orang.

Kedudukan pelaku sebagai pemegang otoritas tertinggi di pesantren membuat para korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti perintah tersebut agar tetap diakui sebagai pengikut yang setia.

Penyelewengan posisi ini mencerminkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang ekstrem di lingkungan pendidikan. 

baca juga

Gelombang Protes dan Keberanian Para Korban

Meskipun praktik keji ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024, kasus ini baru meledak setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk bersuara.

Hingga awal Mei 2026, sedikitnya delapan saksi korban telah memberikan kesaksian resmi kepada pihak berwajib. Namun, angka ini diperkirakan hanyalah puncak gunung es, dengan estimasi total korban mencapai 50 santriwati.

Puncak kemarahan publik terjadi pada Sabtu (2/5/2026), ketika ratusan hingga ribuan warga bersama GP Ansor Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Massa mengepung pondok pesantren putri tersebut sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman keras seperti “Anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan objek kepuasan.”

Situasi sempat memanas ketika massa melempari botol air mineral ke arah perwakilan yayasan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya proses penahanan pelaku.

Respon Kementerian Agama dan Kepolisian

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi meluasnya dampak kasus ini.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Kemenag secara resmi telah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo hingga proses hukum tuntas dan tata kelola pesantren diperbaiki secara total.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dalam keterangan resminya.

Selain itu, Kemenag mendesak yayasan untuk segera menonaktifkan terduga pelaku dari segala aktivitas pengasuhan maupun pendidikan.

Pihak yayasan sendiri telah berjanji akan memulangkan seluruh santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati terus melakukan pendalaman melalui olah TKP dan pengumpulan bukti digital maupun fisik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Ancaman Hukuman Maksimal: Penjara hingga Kebiri Kimia

Melihat beratnya dampak psikologis yang dialami para korban yang mayoritas masih di bawah umur, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan sanksi sangat berat. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah tenaga pendidik atau pengasuh yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): UU No. 12 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mengingat jumlah korban yang mencapai puluhan dan dilakukan secara berulang, pelaku memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga tindakan kebiri kimia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:30 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Trauma Berat Dilecehkan Syekh Ahmad Al Misry, Korban Teriak Histeris hingga Nyaris Murtad

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 20:40 WIB

Terkini

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

Penipuan Catut Nama Pejabat Marak di Jakarta, Undangan Palsu hingga Phishing Jadi Modus

News | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 13:43 WIB

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

5 Varian Serum Garnier dan Perbedaannya, Ada untuk Peeling hingga Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:41 WIB

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Perbedaan Day Cream Garnier Pink dan Kuning dari Kandungan, SPF, hingga Harga

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:37 WIB

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

10 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah, Bermanfaat untuk Pengantin Baru

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 13:31 WIB

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:30 WIB

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Produksi Padi September 2026 Anjlok 18,29 Persen, Dampak El Nino Mulai Terasa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Dibuka Duel PSMS Medan vs Persija Jakarta, Berikut Jadwal Lengkap Round 1 League Cup 2026/2027

Bola | Senin, 02 November 2026 | 13:24 WIB

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:20 WIB

×