- Kepolisian Perlis menahan pria berusia 61 tahun pemilik tokong di Seriab karena penemuan lafaz Allah di lokasi tersebut.
- Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 setelah video penemuan lafaz suci itu viral dan memicu keresahan publik Malaysia.
- Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pasal penistaan agama guna mencegah terjadinya konflik antarumat beragama di masyarakat.
"Pihak kepolisian juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala asumsi atau provokasi, dan memberikan ruang untuk tindakan lebih lanjut dalam menangani kasus ini," tegasnya dalam kenyataan tersebut.
Datuk Muhammad Abdul Halim juga menambahkan, fokus penyelidikan saat ini tidak hanya tertuju pada pemilik toko, tetapi juga kepada individu yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kronologi secara utuh, dan memahami konteks sebenarnya dari rekaman yang viral tersebut. Keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian juga tengah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Peran LSM dan Respon Masyarakat
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM), bersama dengan seorang individu, melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan ini didasari oleh kekhawatiran akan adanya unsur penistaan atau ketidaksopanan terhadap kalimat suci yang diagungkan umat Islam, yang diletakkan di tempat yang dianggap tidak semestinya menurut ajaran Islam.
Video yang beredar memperlihatkan sebuah tokong kecil berwarna merah, yang umum digunakan sebagai tempat persembahan bagi warga keturunan Tionghoa, namun di bagian dalamnya terlihat tulisan yang menyerupai kaligrafi Allah.
Hal inilah yang memicu kemarahan sebagian netizen dan menuntut klarifikasi segera dari pemilik tempat tersebut.
Isu penggunaan nama Allah bagi non-Muslim di Malaysia memang merupakan topik yang sangat krusial, dan memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik serta hukum di negeri jiran.
Oleh karena itu, tindakan cepat dari kepolisian Perlis dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap pemilik toko berusia 61 tahun tersebut.
Belum ada keterangan resmi mengenai apakah tulisan tersebut sengaja dipasang atau terdapat unsur ketidaksengajaan lainnya.
Polisi berjanji memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan hasil penyidikan di lapangan.
Masyarakat diharapkan tetap memantau informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang mungkin muncul dari isu sensitif ini.