- KPK mendeteksi adanya pihak dari Semarang yang mengaku mampu mengurus perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai.
- Juru Bicara KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kolektif kolegial oleh pimpinan.
- Kasus ini melibatkan tujuh tersangka dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai serta pelaku usaha terkait importasi barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa orang yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasal dari Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi orang tersebut berada di Semarang.
“Kalau kemarin kami sampaikan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara terkait dengan cukai, kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya atau yang terkait dengan pengurusan bea,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
“Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” tambah dia.
Untuk itu, KPK meminta kepada pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini, untuk tidak memercayai informasi tersebut.
Budi menjelaskan penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka dengan pengambilan keputusan oleh pimpinan secara kolektif kolegial.
“Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.