- Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
- Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
- Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Selain regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum turut menjadi kunci.
Sinergi antara Polisi Militer, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung harus diperkuat agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
"Tanpa harmonisasi dan koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih kewenangan akan terus terjadi dalam praktik penegakan hukum kita," tandasnya.