Suara.com - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Oditur Militer menyebut aksi tersebut dilakukan bersama-sama dengan motif memberi “pelajaran” kepada korban.
Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar kimia serius dan gangguan penglihatan pada salah satu mata. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sementara kasus ini menuai sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas militer.
[ANTARA FOTO/Fauzan/tom]