- Dr. Myta Aprilia Azmy meninggal dunia di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026 akibat kelelahan ekstrem.
- Regulasi program internsip saat ini dinilai gagal melindungi dokter muda karena tidak mengatur batas maksimal jam kerja secara rigid.
- Kondisi kerja yang eksploitatif tanpa istirahat memadai berdampak fatal bagi kesehatan dokter serta meningkatkan risiko kesalahan medis terhadap keselamatan pasien.
Suara.com - Wajahnya tampak kuyu, dengan gurat kelelahan yang tidak bisa lagi disembunyikan di balik masker medisnya.
Adalah dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter muda yang saat itu tengah menapaki bulan-bulan terakhir masa pengabdiannya dalam program internship sebelum menjadi dokter umum sepenuhnya.
Ia harus berjuang melawan sesak napas hebat dan demam tinggi yang membakar tubuhnya.
Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang kian merosot, dr. Myta tetap dijadwalkan jaga malam.
Ritme kerja yang dijalani pun diduga jauh dari ideal. Bukan delapan jam sebagaimana standar umum, melainkan bisa mencapai 12 jam sehari, terutama saat bertugas di instalasi gawat darurat.
Kombinasi sesak napas, demam tinggi, dan kelelahan berkepanjangan menjadi rangkaian alarm yang seolah tak cukup keras untuk menghentikan sistem yang terus menuntutnya tetap berdiri.
Titik kritis itu akhirnya datang saat tubuhnya tak lagi sanggup menopang beban yang datang silih berganti. Saturasi oksigennya merosot tajam hingga di bawah 80 persen.
Belum sempat ia menggenggam sertifikat selesainya masa internship, dr. Myta justru mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Jumat (1/5/2026).
Tragedi ini memicu pertanyaan besar yang mengusik nurani kita semua: apakah kematian dokter-dokter muda di medan pengabdian masih bisa kita sebut sebagai "musibah medis" yang tak terelakkan?
Ataukah ini sebenarnya sebuah kegagalan sistemik yang lebih mementingkan keberlangsungan operasional daripada melindungi nyawa para pekerjanya sendiri?
Antara Standar Kertas dan Realitas Lapangan
Di atas kertas, batas aman jam kerja tenaga kesehatan sebenarnya bukan sesuatu yang kabur.
Jika dokter internship diposisikan sebagai tenaga medis, sebagaimana disebut dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, maka secara lex specialis mereka dapat dipandang sebagai tenaga kerja yang juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Standarnya jelas: tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pola enam hari kerja, atau delapan jam per hari dengan total 40 jam per minggu untuk lima hari kerja.
Dalam praktik layanan kesehatan, angka itu memang bisa bergeser menjadi delapan hingga sepuluh jam sehari atau sekitar 45 jam per minggu, terutama di daerah dengan jumlah dokter terbatas.
Padahal, ada satu syarat yang tak bisa ditawar: tubuh harus diberi waktu istirahat yang cukup.
Rimawati bilang justru di titik itulah masalah besar dokter internship muncul. Tidak ada satu klausul pun dalam regulasi program internship yang secara rigid mengatur batas maksimal jam kerja maupun jeda istirahat antarshift.
"Untuk batas aman (jam kerja nakes) itu, dalam regulasi program internship tidak ada satu klausul yang mengatur. Begitu juga di Permenkes 13 Tahun 2025," kata Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawati kepada Suara.com, Selasa (5/5/2026).
Padahal dalam praktik medis, jeda istirahat minimal, bahkan hingga 11 jam antarshift, sangat penting untuk mencegah kelelahan akut, hilangnya konsentrasi, hingga medical error yang bisa membahayakan pasien.
Ketika seorang dokter selesai jaga malam lalu harus kembali pagi harinya tanpa pemulihan yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatannya, tetapi juga keselamatan orang lain.
Realitas di RSUD tipe C dan D sering kali jauh lebih keras. Jumlah dokter terbatas, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat arus pasien sangat tinggi, sementara IGD nyaris tak pernah benar-benar sepi.
Dalam situasi itu, satu dokter internship bisa menangani pasien bertubi-tubi sambil tetap dibebani administrasi, visite bangsal, hingga tugas lapangan seperti vaksinasi jemput bola.
Jam kerja "maraton" pun menjadi hal yang dinormalisasi, meski tak pernah benar-benar tertulis dalam aturan.
"Jam kerja marathon itu memang tidak tertulis tapi jadwal jaga sering kali dibebankan kepada dokter internship," ungkapnya.
Di Mana Peran Kemenkes? Menggugat Grey Area dan Absennya Audit
Tragedi dr. Myta kembali membuka kotak pandora mengenai efektivitas pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Meski regulasi terbaru, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 telah diterbitkan, aturan ini justru dianggap menciptakan kebingungan terminologi yang berujung pada kerentanan perlindungan di lapangan.
Kemenkes sering kali terlihat "lepas tangan" dengan menyerahkan pengaturan jadwal sepenuhnya kepada manajemen RSUD, termasuk tanpa adanya mekanisme audit beban kerja yang rigid terhadap wahana-wahana internship tersebut.
Status perlindungan hukum dokter internsip saat ini berada dalam posisi yang sangat berisiko. Rimawati menyoroti adanya pengaburan regulasi yang membuat dokter internsip seolah berada di wilayah abu-abu.
Dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, dokter internsip bukan lagi siswa, namun belum pula menjadi dokter definitif yang mandiri.
Kendati demikian, dokter internsip sudah dianggap sebagai tenaga medis. Dalam artian, secara norma hukum maka statusnya dilindungi selayaknya tenaga medis pada umumnya.
"Nah tapi kalau dokter isip ini, dia statusnya sangat-sangat ringkih, berisiko sekali. Jadi di dalam konteks hukum Indonesia, status perlindungannya, kalau saya bilang baik di konteks preventif nggak ada, masih belum ada," kata Rimawati.
Hal itu diperparah dengan ketiadaan batasan jam kerja yang rigid dalam norma hukum sehingga mengakibatkan dokter internsip rentan menjadi korban “aji mumpung” pihak rumah sakit yang kekurangan personel.
Rimawati menekankan bahwa status tenaga medis seharusnya diikuti dengan standardisasi hak yang jelas, layaknya pekerja profesional.
"Di kasus dr. Myta ini, sistem pengaturan program internsip kita belum jelas pengaturannya di perubahan norma yang ada," ucapnya.
Pengaturan jam kerja yang tidak manusiawi, bahkan lebih dari 32 atau 40 jam tanpa alur penggantian yang jelas, menunjukkan sistem yang sakit.
Kritik tajam pun mengarah pada minimnya pengawasan terhadap fungsi dokter pendamping atau supervisor di wahana pendidikan. Idealnya, rumah sakit harus bertanggung jawab penuh sebagai "orang tua" bagi para dokter muda ini.
Namun kenyataannya, banyak dokter internsip yang dilepas sendirian memikul beban tanggung jawab medis yang masif tanpa perlindungan kesehatan yang optimal.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap PIDI dan ketegasan Kemenkes dalam mengaudit beban kerja di rumah sakit, posisi dokter internsip akan terus terjebak antara kewajiban pengabdian yang dipaksakan dan nihil perlindungan hukum.
"Jadi harus kita cek itu bagaimana alur untuk penanganan dan jumlah dokternya. Jadi memang harus diinvestigasi dan diaudit di internalnya rumah sakit," ujarnya.
PIDI sejatinya bukan baru sekali ini diguncang tragedi. Sebelum kasus dr. Myta mencuat, kematian dokter internsip juga telah terjadi di berbagai daerah, termasuk tiga kasus sebelumnya yang ramai disorot pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Namun, berulangnya pola yang sama justru memperlihatkan satu hal: investigasi berjalan, tetapi perubahan kebijakan nyaris tak terlihat.
Peraturan yang seharusnya memperjelas posisi dokter internship sebagai tenaga medis, persoalan jam kerja, supervisi, hingga hak cuti tetap menjadi keluhan yang berulang.
"Indonesia untuk program PIDI ini sudah kasus berulang. Investigasi belum menghasilkan perubahan apa pun," ucapnya.
Menurut Rimawati, kondisi ini menunjukkan bahwa masalah dokter internship bukan lagi insiden terpisah, melainkan kegagalan sistemik yang terus dibiarkan.
Ketika dokter muda tetap dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, permintaan cuti tidak direspons, dan jam kerja melampaui batas manusiawi, maka persoalannya tidak bisa lagi dipersempit menjadi kelalaian individu di satu rumah sakit semata.
"Ini permasalahan sistemik. Jadi kita tidak bisa melihat sebelah-sebelah. Kita harus melihat akar permasalahannya di mana, pandangannya seperti apa," tegasnya.
Dampak Domino: Ketika Dokter Lelah, Pasien Terancam
![Infografis kasus kematian dokter internship dr. Myta Aprilia Azmy. [Suara.com/Aldie]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/05/61838-infografis-kasus-kematian-dokter-internship-dr-myta-aprilia-azmy.jpg)
Kelelahan ekstrem yang dialami para dokter muda bukan sekadar masalah stamina individu, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Tanpa waktu istirahat dan pemulihan yang memadai, seorang dokter akan mengalami degradasi kemampuan klinis yang fatal. Hal ini dibuktikan dalam studi yang diterbitkan oleh The New England Journal of Medicine (NEJM).
Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa dokter dengan jam kerja maraton memiliki risiko melakukan kesalahan diagnosis hingga lima kali lipat lebih tinggi.
Bahkan, angka kecelakaan medis serius, seperti kesalahan dosis obat atau prosedur, berpotensi meningkat hingga 36 persen akibat penurunan ketajaman otak yang setara dengan kondisi mabuk alkohol.
Guru Besar FKKMK UGM, Laksono Trisnantoro, menekankan bahwa rumah sakit adalah lingkungan dengan tingkat bahaya yang sangat tinggi sehingga kelelahan menjadi pintu masuk bagi bencana kesehatan.
"Rumah sakit juga bagian dari pekerjaan yang punya hazard, punya bahaya, termasuk infeksi dari pasien atau rumah sakit dan mungkin jam kerja yang panjang, lelah, itu yang menjadi isu kunci," kata Laksono kepada Suara.com.
Dokter pun layaknya manusia biasa yang membutuhkan waktu untuk beristirahat, termasuk menjaga asupan gizi dan mengelola tingkat stres.
"Mereka bukan superman," imbuhnya.
Ia menyayangkan jika sistem pengawasan yang ada gagal mendeteksi kondisi fisik para dokter muda yang mulai tumbang akibat beban kerja "maraton" ini.
"Kematian satu orang pun itu masalah, tapi kalau sampai empat orang (di 2026) itu kan berarti sesuatu yang berat sekali," tegasnya.
Rimawati turut menekankan bahwa kelelahan fisik yang memicu stres berdampak langsung pada sistem imun seseorang, termasuk dokter.
"Kondisi lelah fisik badan itu bisa menurunkan daya tahan tubuh. Sehingga mudah terpapar penyakit," ucap Rimawati.
Pada akhirnya, dampak domino dari kelelahan ini menghancurkan dua sisi sekaligus: pasien terancam oleh risiko kesalahan medis yang meningkat, sementara para dokter muda terancam kehilangan nyawa akibat imunitas yang menurun di tengah lingkungan kerja yang eksploitatif.
Tuntutan Pertanggungjawaban
Tragedi demi tragedi yang menimpa dokter internsip sepanjang tahun 2026 menuntut satu hal konkret: pertanggungjawaban yang transparan.
Publik berhak mengetahui hasil investigasi independen atas setiap nyawa tenaga medis muda yang gugur.
Pertanyaan paling mendasar justru datang setelahnya: siapa yang bertanggung jawab?
Jika pola yang sama terus berulang—kelelahan ekstrem, jam kerja tak manusiawi, minim supervisi, hingga kematian—maka yang dipertanyakan bukan lagi nasib individu, melainkan keberanian negara untuk mengakui adanya kegagalan sistem.
Rimawati menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat sistemik, mulai dari Kemenkes sebagai regulator hingga manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah.
"Kemenkes punya kewajiban untuk mengubah sistem dan membuat kebijakan perlindungan hak-hak dokter internship. Tapi tidak hanya Kemenkes, juga wahana-wahana yang bekerja sama menjadi tempat PIDI itu," ujar Rimawati.
Mirisnya, dalam ekosistem rumah sakit, dokter internsip sering kali terjebak dalam struktur hierarki yang eksploitatif.
Tanpa perlindungan organisasi profesi atau institusi pendidikan yang kuat pascake-lulusan, mereka berjuang sendirian di bawah bayang-bayang beban kerja yang tidak manusiawi.
Ditambah lagi, rumah sakit kerap menyalahartikan kehadiran dokter internsip sebagai sekadar "tenaga bantuan murah" untuk menambal kekurangan personel di daerah.
Hal ini menciptakan SOP internal yang longgar dan mengabaikan keselamatan dokter itu sendiri.
Adapun yang dibutuhkan bukan sekadar empati setelah tragedi terjadi, melainkan kebijakan yang konkret: standar nasional jam kerja dokter internship, batas shift yang jelas, serta mekanisme supervisi dan pelaporan yang benar-benar berjalan.
Sebab tanpa aturan yang tegas, internship mudah bergeser dari ruang belajar menjadi bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh kebutuhan sistem.
Karena itu, publik berhak menuntut lebih dari sekadar investigasi internal yang sunyi.
Apakah hasil investigasi independen atas kematian dokter internship pada 2026 akan dibuka secara transparan?
Apakah rumah sakit yang terbukti melanggar batas kerja manusiawi akan dikenai sanksi nyata, termasuk pencabutan status sebagai wahana internship?
Ataukah semua akan kembali berakhir sebagai evaluasi administratif tanpa perubahan substansial?
"Semua harus diaudit. Wahana-wahana yang menerima dokter internsip harus punya SOP yang jelas," tutur Rimawati.