- Warga melakukan demonstrasi menolak penggusuran rumah dinas di Jalan PAM Baru Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
- Warga belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp50 juta serta belum mendapat kepastian lokasi relokasi tempat tinggal baru.
- Pihak PAM Jaya menyatakan dana ganti rugi akan diberikan setelah proses eksekusi penggusuran selesai dilakukan sepenuhnya di lokasi.
“Kami menempati rumah ini sebagai manusia, kami juga berharap keluar dari rumah ini tetap sebagai manusia,” ujar dia.
“Paling tidak, janda-janda atau pensiunan sepertinya bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak setelah sudah tidak tinggal di sini,” imbuhnya.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza mengaku pihaknya memang telah menyiapkan dana ganti rugi terhadap warga yang rumahnya ditertibkan.
Pemberian tersebut baru diberikan setelah eksekusi penggusuran telah diselesaikan.
“Kami harus selesaikan dulu prosesnya baru nanti akan diberikan,” kata Gatra, kepada Suara.com, lewat pesan WhatsApp.
Soal relokasi tempat tinggal bagi warga yang terdampak, kata Gatra, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
“Relokasi ke Rusun itu hal yang difasilitasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jadi prosesnya tidak harus pararel dengan itu,” tandasnya.