- Titi Anggraini menyatakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden akan menciptakan keragaman pilihan calon pemimpin pada Pemilu 2029.
- Penghapusan ambang batas parlemen diperlukan karena jutaan suara rakyat pada Pemilu 2024 terbuang akibat aturan ambang batas 4 persen.
- DPR dinilai lambat merevisi UU Pemilu meskipun revisi tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional sejak tahun 2025.
Titi menggambarkan kondisi parlemen saat ini yang sudah didominasi koalisi pemerintah hingga 81 persen, sehingga berisiko membuat lembaga legislatif kehilangan fungsi pengawasannya.
"Hari ini kan parlemen kita sekadar menjadi stempel atau kemudian menjadi istilahnya itu menjadi stempel atau rubber stamp dari proposal-proposal eksekutif kan. Hampir tidak ada proposal eksekutif yang mendapatkan kontrol atau mendapatkan pengawasan memadai dari parlemen," ungkapnya.
Reporter: Tsabita Aulia