- Empat oknum anggota BAIS TNI disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada 7 Mei 2026 atas kasus penyiraman air keras.
- Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menyatakan tindakan tersebut merupakan kenakalan individu dan bukan merupakan operasi intelijen negara.
- Psikolog TNI menyatakan keempat terdakwa masih laik menjadi prajurit meskipun telah melakukan aksi indisipliner terhadap aktivis KontraS tersebut.
Suara.com - Persidangan empat anggota BAIS TNI yang menyiram air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andrie Yunus, mendapat sorotan negatif dari publik.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Termutakhir, dalam majelis hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), muncul pernyataan mengejutkan dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda Soleman B Ponto.
Ponto menyatakan, aksi kekerasan yang melibatkan empat oknum anggota BAIS TNI tersebut tidak dikategorikan sebagai operasi militer, apalagi operasi intelijen yang terstruktur.
'Kenakalan' di Mata Mantan Petinggi Intelijen
Di hadapan majelis hakim, Soleman B Ponto menegaskan, tindakan para terdakwa jauh dari standar prosedur operasi intelijen yang sebenarnya.
Menurutnya, serangan tersebut lebih condong pada tindakan personal yang bersifat indisipliner.
"Kalau dilihat, ini sama sekali tak masuk operasi intelijen. Saya sebagai Kabais dulu, atau saat ini semisal saya atasannya, ya melihat itu hanya kenakalan. Saya akan melihat itu kenakalan," kata Ponto dalam sidang.
Lebih lanjut, Ponto memberikan gambaran ekstrem mengenai efektivitas sebuah operasi intelijen yang dijalankan secara profesional oleh negara.
Ia menyebut, jika benar negara yang bergerak melalui operasi intelijen, dampak yang diterima korban tidak akan sekadar luka fisik akibat air keras.
"Ya kalau benar-benar operasi intelijen, seperti saya sampaikan tadi dijalankan, maka Andrie Yunus itu akan menguap kalau tidak menyublim," kata dia.
Ciri Operasi Intelijen: Tanpa Jejak dan Terkomando
Ponto menjelaskan, secara mendalam bahwa operasi intelijen memiliki karakteristik yang sangat spesifik, yakni tidak dilakukan secara spontan, tidak didasari emosi sesaat, dan wajib berada di bawah garis komando yang jelas.
Operasi semacam itu memiliki tujuan strategis bagi negara dan dipersiapkan dengan latihan yang sangat ketat.
"Bagi kami, operasi intelijen itu harus meninggalkan tanpa jelak. Itu memang dilatih. Enam bulan sekali latihan. Orang-orangnya dipilih. Sebabnya apa? Tujuan strategis negara," kata dia.
Dalam kasus Andrie Yunus, para terdakwa dinilai sangat ceroboh karena meninggalkan sejumlah barang bukti fisik di lokasi kejadian, salah satunya adalah botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Keberadaan barang bukti ini menjadi indikator kuat bagi Ponto, aksi tersebut adalah tindakan individu, bukan operasi resmi yang dirancang institusi.
Spekulasi 'Double Agent' dan Pihak Luar
Meski menyebutnya sebagai kenakalan, persidangan juga mendalami kemungkinan adanya pihak luar yang memanfaatkan personel BAIS TNI untuk melakukan aksi tersebut.
Hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, sempat mempertanyakan perihal kemungkinan adanya pengaruh non-BAIS terhadap personel Detasemen Markas (Denma).
"Apa bisa orang luar, dalam kasus ini adalah non-BAIS, menggunakan personel BAIS yang dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja jawabannya saksi ahli," Hakim Irwan Tasri bertanya.
"Ya bisa saja. Kan ada double agent. Dalam intelijen, tak dinafikkan adanya double agent. Bisa saja," kata Ponto.
Namun, ia menekankan pembuktian mengenai adanya keterlibatan pihak luar atau motif dendam dari orang lain, harus digali lebih dalam selama proses pemeriksaan di persidangan.
"Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan. Apakah ada, terbukti double agent, atau tidak. Apa ini terkait orang lain atau bersama-sama orang lain yang dendam terhadap Andrie, sehingga menggunakan tangan-tangan mereka (BAIS), bisa saja," kata dia.
Status Prajurit: Dinilai Masih Laik TNI
Selain aspek operasional, persidangan juga menyoroti aspek psikologis para terdakwa. Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memberikan kesaksian terkait kelayakan keempat terdakwa untuk tetap mengabdi sebagai prajurit TNI.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan pada 19 Maret 2026.
"Apakah hasil saudara yang dibacakan tadi, memakai kriteria parameter, bisa tetap menjadi prajurit TNI? Apa masih laik dari aspek psikologis, masih bisa?" kata Hakim Ferdy.
"Masih bisa yang mulia," kata Agus.
Agus memberikan catatan, pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan tidak lama setelah peristiwa penyiraman terjadi, sehingga ada kemungkinan hasilnya belum mencapai titik maksimal.
"Psikologis mereka diperiksa tanggal 19. Itu kondisi para terdakwa baru melaksanakan aksi, jadi mungkin hasilnya kurang maksimal."