- Kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM di Jalinsum Muratara pada Rabu (6/5/2026) menewaskan 16 orang korban.
- Bus diduga melanggar jalur berlawanan saat menghindari lubang jalan hingga menabrak truk dan memicu kebakaran hebat.
- Penyelidikan mengungkap bus beroperasi dengan izin kedaluwarsa sejak 2020 serta membawa muatan barang yang melanggar ketentuan.
4. Polisi Temukan Barang Tak Lazim di Dalam Bus
Saat olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan angkutan umum di dalam bus ALS.
Petugas menemukan tabung gas, dipan kayu, alat mesin motor, hingga dua unit sepeda motor. Temuan ini didalami karena diduga melanggar aturan angkutan penumpang dan berpotensi memperparah kecelakaan.
“Ini mengindikasikan adanya barang bawaan di luar ketentuan angkutan penumpang umum dan sedang didalami lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
5. Identitas Sejumlah Korban Mulai Terungkap
Beberapa korban meninggal yang telah berhasil diidentifikasi antara lain sopir bus ALS bernama Alif (44), sopir truk tangki Yanto atau Aryanto (49), serta kernet truk Martini atau Martono (48).
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumsel masih bekerja menggunakan tes DNA dan data medis untuk mengidentifikasi korban lain yang mengalami luka bakar berat.
6. Izin Operasi Bus Ternyata Mati Sejak 2020
Kementerian Perhubungan mengungkap fakta mengejutkan setelah melakukan pengecekan terhadap bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL.
Izin operasional bus tersebut ternyata telah habis masa berlaku sejak 4 November 2020. Artinya, bus diduga beroperasi secara ilegal selama lebih dari lima tahun.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami mengecek kendaraan yang terlibat dan ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan.
7. Ada Indikasi Pemalsuan Plat Nomor
Kementerian Perhubungan juga menemukan perbedaan antara nomor kendaraan dengan dokumen resmi yang ada. Hal ini mengindikasikan dugaan pemalsuan nomor polisi atau identitas kendaraan pada bus ALS tersebut.
Bus ALS dinilai melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 102, operator diduga melakukan tiga pelanggaran fatal, yakni memalsukan dokumen perjalanan, tetap mengoperasikan armada meski izin telah kedaluwarsa, serta lalai dalam operasional hingga menyebabkan kecelakaan maut.
8. Empat Penumpang Dilaporkan Selamat