- Petugas Purwono Prasetyo mencegah kecelakaan saat mobil mogok di perlintasan JPL 350 pada 29 April 2026 siang.
- Petugas berlari sejauh 200 meter mengibarkan bendera merah untuk menghentikan lokomotif semen yang akan melintas segera.
- Kereta berhasil berhenti tepat waktu sehingga warga dapat mengevakuasi mobil dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam artian kecepatan kereta tidak setinggi kereta jarak jauh. Ditambah pula masinis masih sempat melihat tanda darurat tersebut dan melakukan pengereman.
"KA sempat mengerem dan berhenti, baru setelah itu pengguna jalan dan warga sekitar mendorong mundur mobil tersebut. Alhamdulillah, keretanya aman, pengguna jalan juga aman," tuturnya.
Gotong Royong Evakuasi
Prasetyo menuturkan bahwa kereta berhenti sekitar 300 meter dari titik perlintasan. Setelah kereta berhenti, warga sekitar langsung berdatangan membantu mengevakuasi mobil dengan cara mendorong mundur kendaraan dari atas rel.
"Setelah tahu saya lari dan KA-nya berhenti, warga mulai berdatangan untuk membantu mendorong mundur, ada yang mengangkat palang pintu, ada yang dorong mundur," ungkapnya.
Proses penghentian kereta hingga jalur kembali aman berlangsung sekitar tiga sampai lima menit. Setelah mobil berhasil dievakuasi, Prasetyo memberikan kode kepada masinis untuk melanjutkan perjalanan.
Warga Piyungan yang telah bekerja sebagai penjaga palang pintu kereta sejak 2016 itu menyebut pengalaman kali ini menjadi yang paling menegangkan selama bertugas.
Meski kendaraan mogok di perlintasan bukan hal baru. Namun baru kali ini ia menghadapi situasi ketika pengemudi meninggalkan mobilnya begitu saja di atas rel.
"Baru pertama. Kalau mobil mogok sering, tetapi bisa jalan kembali. Kalau yang kemarin itu mobilnya ditinggal. Jadi nggak ada tanggung jawabnya untuk menyalakan lagi mobilnya. Mungkin karena panik ibu-ibu," tuturnya.

Diberi Apresiasi
Atas aksinya itu, Prasetyo mendapat apresiasi dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan KAI Properti. Ia mengaku kaget karena tak menyangka tindakannya mendapat perhatian besar, meski baginya itu merupakan bagian dari tugas yang harus dijalankan.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Purwono karena aksi kesigapannya dalam mengamankan perjalanan kereta api sangat membanggakan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan bahwa KAI Daop 6 bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan sirine sudah dibunyikan serta tidak memaksa menerobos perlintasan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan
"Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Feni.