- Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mendeteksi 20 kasus femisida terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025.
- Temuan tersebut disampaikan dalam diskusi publik daring mengenai laporan pemantauan femisida seksual pada Sabtu, 9 Mei 2026.
- Kasus femisida dipicu oleh perselisihan transaksi industri seks serta penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
Suara.com - Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi mengungkapkan pihaknya mendeteksi 20 kasus femisida atau kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2025.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa setiap kasus tersebut merupakan pelanggaran atas hak hidup manusia.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ”Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang diselenggarakan ILRC secara daring.
“Walaupun jumlahnya 20, ini tetap merupakan tragedi kemanusiaannya karena satu pun itu sudah melanggar hak hidup orang dan sudah sangat banyak lah ya bagi kita,” kata Siti Aminah, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, sebagian dari kasus dimaksud berkaitan dengan aktivitas seksual. Siti Aminah mengungkapkan lima dari 20 kasus tersebut terjadi di industri seks yang menjadikan perempuan pekerja seks sebagai korban dari pengguna jasa.
“Motif yang muncul adalah perselisihan transaksi atau jasa seksualnya,” ujar Siti Aminah.
Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu juga menyebut bahwa terdapat tujuh kasus femisida intim karena perempuan menolak bertanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
“Jadi memang dalam banyak literatur kekerasan intim pacaran itu, femisida itu, salah satu pemicunya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki,” ucap Siti Aminah.
“Itu berkaitan dengan tuntutan bertanggung jawab, tuntutan normal, dan juga misalnya ketidaksiapan untuk memasuki dunia perkawinan ya,” tandas dia.