- Polri memindahkan 321 WNA pelaku judi daring lintas negara ke kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026.
- WNA tersebut sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri saat menggerebek markas judi online di Jakarta Barat, Sabtu lalu.
- Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan keimigrasian serta pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan sindikat judi digital internasional tersebut.
Suara.com - Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang tertangkap dalam penggerebekan markas judi online internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/5/2026).
Pemindahan massal ini menjadi babak lanjutan pengusutan sindikat judi daring lintas negara yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para WNA tersebut dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan operasional mereka.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus bersama pihak imigrasi dan instansi terkait guna membongkar jaringan di balik operasional judi online tersebut.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
![Penggerebekan markas judi online internasional di Jakarta Barat. [Suara.com/Bareskrim Polri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/10/29154-judi-online.jpg)
Lintas Negara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari lokasi itu, polisi menangkap 321 WNA yang diduga menjalankan bisnis judi daring dengan sistem digital lintas negara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya.
Ratusan WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Polisi menduga jaringan ini menggunakan sistem operasional digital canggih dengan server yang berada di luar negeri. Para pelaku juga disebut memakai variasi label dan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran situs oleh otoritas.
“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang.
“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” katanya.
Dari penggerebekan itu, penyidik menyita uang tunai rupiah senilai Rp1,9 miliar. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional dengan target korban di luar negeri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.