- Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan satu WNI sebagai customer service dalam sindikat judi online internasional di Jakarta Barat.
- Petugas mengamankan 321 pelaku, terdiri dari 320 warga negara asing dan satu WNI, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 miliar serta 75 domain situs judi guna pengembangan kasus.
Suara.com - Bareskrim Polri menemukan keterlibatan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. WNI tersebut diduga ikut menjalankan operasional sindikat bersama ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, identitas WNI itu terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh orang yang diamankan saat penggerebekan.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini," kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Dalam pemeriksaan sementara, WNI tersebut diketahui berperan sebagai customer service dalam jaringan judi online internasional itu. Polisi juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
"Yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi," ungkapnya.
Saat ini, WNI tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara 320 WNA lainnya dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Polri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan WNI lain dalam operasional judi online lintas negara tersebut.
"Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini jadi tidak berhenti sampai di sini," ungkapnya.

Libatkan Ratusan WNA
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang beroperasi di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi itu, polisi menangkap 321 orang yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisir.
Ratusan pelaku itu terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Kamboja, dan satu WNI.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti mulai dari brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang. Uang tunai rupiah yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar, sementara mata uang asing lainnya masih dalam proses penghitungan.
Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk operasional judi online. Server situs tersebut diketahui berada di luar negeri dan menyasar korban di berbagai negara.
“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” pungkas Wira.