- Rocky Gerung menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memantau proses hukum.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
- Jaksa menduga pengadaan barang tahun 2019–2022 tidak sesuai perencanaan dan memperkaya Nadiem Makarim serta sejumlah pihak lainnya.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.