- Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD khawatir kliennya mengalami intimidasi jika bersaksi pada sidang kasus penyiraman air keras.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (11/5/2026) terkait indikasi keberpihakan majelis hakim kepada terdakwa.
- Tim advokasi menilai proses hukum tidak berpihak kepada korban karena adanya kejanggalan dakwaan serta risiko intimidasi selama persidangan.
Suara.com - Kekhawatiran mendalam muncul dari kubu Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan intimidasi yang bisa dialami sang aktivis apabila hadir bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
"Kalau nanti Andrie datang, jangan-jangan malah Andrie mengalami intimidasi. Karena kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi, ada berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andrie dalam mengkritik institusi TNI," ujar Julio usai menyerahkan surat keberatan kliennya untuk bersaksi.
Intimidasi yang dimaksud, menurut Airlangga, bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan berpijak pada indikasi keberpihakan yang telah terlihat sepanjang proses persidangan berlangsung kepada keempat terdakwa dari BAIS TNI.
"Dari kalimat-kalimat seperti kenakalan, dari kalimat seperti seharusnya ini dilakukan dengan cara yang lebih baik, dari berbagai kejanggalan yang ditutupi," lanjut Julio.
Julio juga menyoroti adanya bolong waktu dalam surat dakwaan yang dinilai mencurigakan dan belum terjawab secara gamblang oleh pihak oditur.
"Dari surat dakwaan ada bolong kejadian dari pukul 18.30 sampai 23.00, itu di surat dakwaan tidak jelas," kata dia.
Kejanggalan-kejanggalan itu, menurut Julio, menambah risiko bagi Andrie apabila ia memilih hadir dalam pemeriksaan di muka sidang.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/98253-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-edi-sudarko-budhi-hariyanto-sami-lakka.jpg)
"Nanti dia bisa diintimidasi, bisa ditanya kenapa kamu, misalnya, mengkritik TNI, apakah kamu benci? Kamu ada agenda yang ditutupi, kamu dibiayai siapa? Kamu mau nggak minta maaf kepada TNI? Jangan-jangan nanti pertanyaannya ke arah demikian," tutur Julio berasumsi.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu, bila benar terlontar dalam persidangan, dinilai berpotensi mengalihkan fokus dari substansi perkara dan justru menyudutkan Andrie selaku korban.
Atas dasar semua pertimbangan itu, TAUD menyimpulkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak berpihak kepada Andrie selaku korban.
"Proses yang berada di Pengadilan Militer II-08 sejauh ini sudah tidak berpihak pada korban, sehingga sangat berisiko bagi korban untuk hadir di dalam pemeriksaan," pungkas Julio.