- Jaksa Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun selama 2019-2022.
- Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook demi kepentingan investasi Google pada PT AKAB meski perangkat dianggap tidak cocok.
- Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor Jakarta.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sengaja memaksakan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Sebab, Roy mengungkapkan penggunaan Chromebook itu diduga berkaitan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Roy menegaskan bahwa Nadiem sebenarnya mengetahui bahwa Chromebook tidak cocok digunakan sebagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan di Indonesia.
Terlebih, lanjut Roy, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi sudah menyampaikan hasil kajian teknis perihal penggunaan Chromebook.
"Nah ketidakcocokan ini seharusnya menjadi pertimbangan kalau memang dia ingin melihat pendidikan Indonesia itu bisa bermanfaat tapi dipaksakannya menggunakan Google," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, Roy menjelaskan terdapat pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google Asia Pasifik pada tahun 2019. Dalam pertemuan itu, Nadiem disebut berbicara dengan pihak Google mengenai bisnis.
"Dia mengakui pembicaraan bisnis, salah satunya adalah Google Maps. Itu USD 349 juta itu investasi, bukan investasi gratis. Ada kontraktual, ada hutang dari PT AKAB itu kepada Google," tandas Roy.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Diketahui, Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.