- Pansus DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Mei 2026.
- Tindakan tegas tersebut bertujuan menghentikan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat serta mengurangi potensi pendapatan asli daerah.
- Pemerintah akan menerapkan sistem parkir digital dan transparan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di seluruh wilayah Jakarta.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar penyegelan terhadap area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan oleh Pansus bersama Unit Perparkiran (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan nyata terhadap praktik perparkiran yang merugikan warga dan kas daerah.
"Untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Jupiter di lokasi.
Parkir ilegal di kawasan Blok M Square disebut tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga menggerus potensi pemasukan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Per hari, operator parkir bisa mendapatkan uang lebih dari Rp100 juta. Itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal. Kami melindungi hak-hak masyarakat," tegas Jupiter.
Sistem pengelolaan parkir kawasan nantinya akan dikembalikan sepenuhnya ke UP Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pansus memastikan langkah penyegelan ini bukan yang terakhir, dan akan terus digencarkan di kawasan-kawasan lain yang terindikasi memiliki praktik serupa di seluruh wilayah ibu kota.
Sebelumnya, Jupiter mengungkapkan bahwa Pansus mendorong digitalisasi sistem parkir guna memperkuat pencatatan transaksi sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dianggap menganga.
"Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator wajib menggunakan sistem pembayaran cashless (nontunai)," ujarnya.
Jupiter menilai parkir off street, yakni fasilitas parkir yang berada di luar badan jalan dan terpisah dari lalu lintas umum, menyimpan potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat banyak gedung di Jakarta memiliki area parkir yang dikelola oleh operator swasta.
Karena itu, Pansus mendesak agar pengawasan pendapatan tidak lagi bertumpu pada pencatatan manual yang rawan manipulasi.
Mereka turut menyoroti penerapan Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai solusi pengawasan yang lebih andal dan transparan.