- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata cara perdagangan karbon guna menurunkan emisi nasional.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sektor kehutanan.
- Organisasi masyarakat sipil mengkritik aturan tersebut karena lemahnya aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi penguasaan lahan oleh korporasi.
Suara.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Aturan ini disebut pemerintah sebagai langkah untuk memperkuat target penurunan emisi nasional sekaligus membuka manfaat ekonomi karbon bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai aturan baru itu masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Alih-alih menjadi solusi utama krisis iklim, perdagangan karbon dinilai berisiko mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas ekonomi.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra F., mengatakan prinsip perlindungan yang tercantum dalam aturan tersebut berpotensi berhenti sebagai pengakuan normatif tanpa jaminan implementasi yang kuat di lapangan.
“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam.
ICEL mencatat setidaknya tiga persoalan utama dalam Permenhut tersebut. Pertama, lemahnya dimensi penegakan hukum dan akuntabilitas. Menurut ICEL, mekanisme pengaduan yang ada berpotensi hanya menjadi prosedur administratif tanpa kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih sangat terbatas. Adam menyebut aturan tersebut memang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi tidak menjelaskan secara tegas informasi apa saja yang wajib dibuka kepada masyarakat.
“Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” ujarnya.
Ketiga, ICEL menilai ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon masih minim. Dalam proses pengajuan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), pelaku usaha memang diwajibkan menyampaikan dokumen seperti AMDAL, hasil konsultasi publik, dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC). Namun masyarakat dinilai tidak memiliki ruang memadai untuk menguji atau menyanggah informasi tersebut.
“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan,” kata Adam.
Kritik serupa juga datang dari Trend Asia. Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, menilai aturan perdagangan karbon berpotensi membuka celah penguasaan korporasi terhadap kawasan hutan.
“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” ujar Amalya.
Menurutnya, mekanisme offset emisi bukan solusi utama untuk menyelesaikan krisis iklim. Ia menilai skema tersebut justru berisiko menjadi alat legitimasi bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk tetap beroperasi sambil mengklaim diri lebih ramah lingkungan.
Amalya menegaskan pemerintah seharusnya fokus pada solusi nyata untuk menekan emisi, seperti menghentikan deforestasi untuk megaproyek pangan dan energi, melindungi hutan alam tersisa, serta mempercepat pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.