- Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menyerahkan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan 2,3 juta hektar lahan kepada negara.
- Penyerahan aset negara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Satgas PKH melakukan pemulihan kawasan hutan produksi dan konservasi di berbagai wilayah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyerahan denda administratif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Total, ada Rp10,2 triliun uang tunai dan 2,3 juta hektar tanah yang diserahkan kepada negara.
Pantauan Suara.com, uang tersebut ditumpuk di halaman utama Kejaksaan Agung. Ada dua tumpuk uang yang dipajang, dalam tenda berwarna biru muda dan putih itu.
Tumpukan uang tersebut dibentuk menyerupai podium, dengan bagian tengah dibuat lebih tinggi dibandingkan sisinya.
Adapun tumpukan uang tersebut memiliki ketinggian sekitar lebih dari dua meter, sebab tumpukan uang tersebut masih lebih tinggi dari orang dewasa.
Rencananya, penyerahan uang hasil denda administratif ini bakal dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan uang rampasan kepada negara senilai Rp11,4 triliun.
Rinciannya, senilai Rp7,2 triliun diserahkan dari hasil penagihan denda administratif.
Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1,9 triliun.
Penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp967,7 miliar.
Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.
“Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Pada sektor perkebunan sawit, hingga saat ini Satgas PKH telah mengembalikan seluas 5.888.260,07 ha lahan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha, pada sektor pertambangan.

Burhanuddin mengatakan, dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutankonservasi seluas 254.780,12 ha.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hurtan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.
“Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha,” katanya.
Selanjutnya, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Burhanuddin mengatakan, luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkanke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 ha.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemahakan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkankerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ungkap Burhanuddin.