- Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina pada 21 April 2026.
- Dua tersangka berinisial MAL dan H menyembunyikan merkuri dari tambang ilegal tersebut ke dalam gulungan karpet di sebuah kontainer.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Pertambangan Mineral karena mendistribusikan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.