- Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendesak penyelesaian hukum atas kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.
- Komnas HAM mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan penyelidikan tahun 2003-2004.
- Kejaksaan Agung hingga kini belum menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan, sehingga menunda keadilan bagi para korban.
Suara.com - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan pentingnya penyelesaian hukum yang konkret atas kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam Kerusuhan Mei 1998.
Hal ini disampaikan Amiruddin dalam kuliah umum bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” di Auditorium Gedung I FIB Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/5/2026).
Amiruddin menyebut peristiwa tersebut sebagai “luka lama” Indonesia yang hingga kini masih terganjal oleh absennya keberanian penegakan hukum.
Meski pada masa itu terdapat pertentangan di kalangan elite politik, Presiden ke-3 RI B. J. Habibie disebut telah mengakui terjadinya kekerasan tersebut dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," ujar Amiruddin dalam pemaparannya di kuliah umum tersebut, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pada periode 2003-2004 berdasarkan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM. Hasil penyelidikan tersebut secara tegas mengklasifikasikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran berat.
"Dalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan," jelasnya.

Meskipun status hukumnya sudah jelas sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, Amiruddin menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak kunjung meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia menyoroti bagaimana pergantian Jaksa Agung dari masa ke masa belum membuahkan hasil bagi para korban.
"Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjutinya hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan," ungkapnya.
Menurut Amiruddin, penyelesaian melalui Pengadilan HAM merupakan satu-satunya jalan untuk menguji bukti secara sah sekaligus mengakhiri perdebatan politik yang kontraproduktif. Ia menilai ketiadaan pengadilan hanya akan membuka ruang bagi penyangkalan oleh pejabat publik yang justru memperdalam trauma korban.
"Melalui pengadilan HAM, bukti dapat diuji. Bukan melalui wacana politik, yang hanya saling berbantahan dan korban kembali selalu dalam keadaan traumatis," tegasnya.
Selain menyoroti sisi hukum, Amiruddin juga menyayangkan keputusan PTUN yang menyatakan gugatan korban tidak dapat diterima, meski keterangan saksi korban telah didengarkan dalam persidangan.
Sebagai penutup, ia mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk terus mengawal isu ini sebagai pedoman moral bangsa dan memastikan sejarah kelam tersebut tidak terulang.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tapi sebagai pelajaran bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini," ujarnya.