- Mahfud MD mengkritik peradilan sesat di Indonesia yang terjadi akibat hilangnya independensi hakim karena tekanan dan iming-iming jabatan.
- Bentuk tekanan terhadap hakim meliputi ancaman fisik, teror psikologis, serta penyalahgunaan rekam jejak kasus suap untuk mengendalikan keputusan hukum.
- Kasus besar seperti Zarof Ricar memicu kekhawatiran publik terhadap integritas pengadilan yang terkesan dijalankan secara terburu-buru demi target tertentu.
Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyoroti adanya indikasi "peradilan sesat" yang dipicu oleh hilangnya independensi hakim akibat tekanan eksternal maupun iming-iming jabatan.
Mahfud menjelaskan bahwa proses peradilan seringkali tidak sejalan dengan logika publik atau public common sense. Ia merujuk pada pemikiran Herman Muster tentang mengapa sebuah peradilan bisa menjadi sesat.
"Kenapa peradilan tuh sesat? Satu mungkin karena memang alat buktinya sulit ditemukan sehingga Hakim terpaksa memutus dan itu keliru kalau itu it's okay. Tapi ada juga karena tekanan, karena ancaman," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip dari tayangan podcastnya, Rabu (13/5/2026).
Mahfud kemudian mengurai berbagai bentuk tekanan yang disebut bisa memengaruhi independensi hakim. Mulai dari ancaman fisik, teror psikologis, hingga iming-iming karier yang lebih tinggi.
"Ada juga karena janji promosi. Dia buat putusan 'oh saya bisa naik pangkat nanti saya bisa dipindah menjadi Hakim Tinggi'," ujar Mahfud.
Tak berhenti di situ, Mahfud juga menyinggung praktik tekanan yang bersumber dari rekam jejak masa lalu hakim, termasuk dugaan keterlibatan dalam perkara suap.
"Atau kalau ancaman tadi teror karena mau dianiaya atau teror karena 'anda sudah pernah saya suap loh' gitu kan. 'Anda sudah pernah saya suap loh kalau anda main-main saya buka suap anda'. Bisa itu ada di buku itu banyak cerita-cerita peradilan yang sesat itu," tegasnya.
![Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara kasus mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/20/73930-mantan-pejabat-mahkamah-agung-zarof-ricar.jpg)
Mahfud turut menyoroti kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang sempat menghebohkan publik setelah ditemukan menyimpan uang hampir Rp1 triliun.
Ia menilai kasus itu memunculkan kekhawatiran di kalangan hakim.
"Orang takut dibukain oleh Jaksa tuh 'kamu terlibat Zarof sekian loh kamu Zarof sekian'. Kira-kira begitu yang analisis orang gitu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung sejumlah perkara besar yang belakangan menyedot perhatian publik, seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, hingga perkara Chromebook.
Ia menilai ada kesan proses hukum dijalankan seperti “kejar setoran” tanpa melihat unsur niat jahat atau mens rea secara utuh.
"Saya melihat sekarang ini pengadilan seperti kejar-kejaran ya, kejar setoran," kata Mahfud.
Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.