Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
  • Mahfud MD mengkritik peradilan sesat di Indonesia yang terjadi akibat hilangnya independensi hakim karena tekanan dan iming-iming jabatan.
  • Bentuk tekanan terhadap hakim meliputi ancaman fisik, teror psikologis, serta penyalahgunaan rekam jejak kasus suap untuk mengendalikan keputusan hukum.
  • Kasus besar seperti Zarof Ricar memicu kekhawatiran publik terhadap integritas pengadilan yang terkesan dijalankan secara terburu-buru demi target tertentu.

Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyoroti adanya indikasi "peradilan sesat" yang dipicu oleh hilangnya independensi hakim akibat tekanan eksternal maupun iming-iming jabatan.

Mahfud menjelaskan bahwa proses peradilan seringkali tidak sejalan dengan logika publik atau public common sense. Ia merujuk pada pemikiran Herman Muster tentang mengapa sebuah peradilan bisa menjadi sesat.

"Kenapa peradilan tuh sesat? Satu mungkin karena memang alat buktinya sulit ditemukan sehingga Hakim terpaksa memutus dan itu keliru kalau itu it's okay. Tapi ada juga karena tekanan, karena ancaman," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip dari tayangan podcastnya, Rabu (13/5/2026).

Mahfud kemudian mengurai berbagai bentuk tekanan yang disebut bisa memengaruhi independensi hakim. Mulai dari ancaman fisik, teror psikologis, hingga iming-iming karier yang lebih tinggi.

"Ada juga karena janji promosi. Dia buat putusan 'oh saya bisa naik pangkat nanti saya bisa dipindah menjadi Hakim Tinggi'," ujar Mahfud.

Tak berhenti di situ, Mahfud juga menyinggung praktik tekanan yang bersumber dari rekam jejak masa lalu hakim, termasuk dugaan keterlibatan dalam perkara suap.

"Atau kalau ancaman tadi teror karena mau dianiaya atau teror karena 'anda sudah pernah saya suap loh' gitu kan. 'Anda sudah pernah saya suap loh kalau anda main-main saya buka suap anda'. Bisa itu ada di buku itu banyak cerita-cerita peradilan yang sesat itu," tegasnya.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara kasus mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Antara]
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara kasus mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Antara]

Mahfud turut menyoroti kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang sempat menghebohkan publik setelah ditemukan menyimpan uang hampir Rp1 triliun.

Ia menilai kasus itu memunculkan kekhawatiran di kalangan hakim.

"Orang takut dibukain oleh Jaksa tuh 'kamu terlibat Zarof sekian loh kamu Zarof sekian'. Kira-kira begitu yang analisis orang gitu," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung sejumlah perkara besar yang belakangan menyedot perhatian publik, seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, hingga perkara Chromebook.

Ia menilai ada kesan proses hukum dijalankan seperti “kejar setoran” tanpa melihat unsur niat jahat atau mens rea secara utuh.

"Saya melihat sekarang ini pengadilan seperti kejar-kejaran ya, kejar setoran," kata Mahfud.

Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:19 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB