- Polsek Metro Tamansari menangkap enam tersangka sindikat jambret dan penadah emas di Jakarta Barat pada Kamis, 15 Mei 2026.
- Para pelaku merampas kalung emas senilai Rp4,2 juta menggunakan senjata tajam dan saat ini sedang memburu satu buronan berinisial S.
- Seluruh tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun sesuai undang-undang.
Suara.com - Polisi menciduk komplotan jambret yang sebelumnya beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Total, ada 6 orang tersangka yang dijerat oleh aparat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pelaku yang ditangkap terbagi dari dua klaster. Yakni para sindikat penjambretan dan penadah.
Adapun, pelaku pertama berinisial I yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penjambretan. Kemudian N sebagai eksekutor.
Dalam aksinya N selalu membekali diri dengan celurit. Ia menodong korban menggunakan celurit agar korban mau menyerahkan harta miliknya.
“D sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby, di Mapolsek Tamansari, Kamis (15/5/2026).
Selanjutnya, dari klaster penadah, polisi menciduk tiga orang, diantaranya DN dan A. Keduanya membeli emas hasil curian tersebut yang kemudian diserahkan kepada M yang berprofesi sebagai bekerja di Toko Silver.
Sementara dalam aksi ini, masih ada satu pelaku yang hingga kini masih buron. Pelaku yang buron berinisial S.
“S berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, hingga kini masih diburu polisi,” jelas Bobby.
Konsumsi Sabu
Bobby mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berpesta sabu. Ketiganya menggunakan sabu secara bersama-sama.
Hal itu diketahui usai ketiga sekawan terbukti positif dari hasil tes urine saat ditangkap.
"Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut," jelasnya.
Bobby menjelaskan, dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, pelaku mendapatkan uang senilai Rp4,2 juta dari hasil penjualan kalung emas seberat 3 gram milik korban.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Bobby.